Breaking News

Diduga Tebang Pilih, Penegakan Perda oleh Satpol PP Kabupaten Sukabumi Disorot

SUKABUMIVIRAL.COM — Kinerja penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi tengah menjadi sorotan. Satpol PP diduga tidak konsisten dalam menindak pelanggaran perizinan usaha, memunculkan kesan tebang pilih dalam penerapan aturan.
Sorotan ini mencuat setelah adanya tindakan eksekusi terhadap proyek kandang dan pemeliharaan sapi milik PT Susu Nusantara Berjaya yang berlokasi di Kampung Sikup/Bodogol RT 03 RW 09, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, pada Rabu (8/4/2026).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul hasil peninjauan lintas perangkat daerah yang menemukan ketidaksesuaian data perizinan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Satpol PP hadir dalam kegiatan tersebut untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban umum. Diketahui, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Februari 2026.

Namun, langkah tegas tersebut dinilai tidak berlaku sama terhadap perusahaan lain. PT Karya Karung Bersama yang berlokasi di RT 03 RW 01 Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, hingga kini belum ditindak, meskipun diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, perusahaan industri karung plastik tersebut telah beroperasi sejak November 2025.

Tim Terpadu Penegakan Perda Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Komisi I DPRD, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bapenda, diketahui telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Rabu (4/3/2026). Namun hingga kini, belum ada langkah penindakan yang jelas.

Kondisi serupa juga ditemukan pada PT Konstan Kaya Indonesia yang bergerak di bidang industri karung plastik di Kampung Benda RT 01 RW 01, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Perusahaan ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih 13 bulan tanpa izin resmi, namun belum juga ditertibkan.
Ketua LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH., MH., menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut, jika benar terdapat perusahaan yang beroperasi tanpa perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.

Tidak boleh ada kegiatan usaha sebelum seluruh perizinan terpenuhi. Jika tetap beroperasi dan tidak ada tindakan, publik wajar menduga adanya pembiaran. Bahkan, jika terdapat unsur menguntungkan pihak tertentu dan merugikan daerah, ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat apabila fungsi pengawasan tidak dijalankan secara maksimal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih jauh, LATAS menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:

* Mengklarifikasi status legalitas perusahaan secara terbuka kepada publik.

* Menghentikan sementara operasional perusahaan yang belum memenuhi perizinan.

* Melakukan penindakan sesuai Perda dan peraturan perundang-undangan.

* Menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap pelanggaran.

*Menegakkan hukum tanpa kompromi.

Apabila tidak ada tindakan tegas, pihaknya menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat, Kejaksaan, hingga aparat penegak hukum lainnya untuk dilakukan audit dan investigasi menyeluruh.

Jangan sampai muncul kesan adanya kongkalikong antara oknum aparat dan pelaku usaha. Supremasi hukum tidak boleh hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata,” pungkas Fery.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM., M.M., KP., belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. ( Red/ Us/ Gnt) 
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA