Breaking News

BIDANG ASET TURUN LANGSUNG KE CICURUG, STATUS LAHAN YANG DIKUASAI WARGA BELUM FINAL

SUKABUMIVIRAL.COM – Kehadiran Tim Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke wilayah Kecamatan Cicurug untuk melakukan verifikasi lapangan atas lahan yang selama bertahun-tahun dikuasai keluarga Muhtar Toha dan ahli warisnya menjadi perhatian publik. 

Langkah tersebut dilakukan menyusul permohonan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang selama ini mereka tempati.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi Asep Hadian menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi bukan untuk mengambil keputusan akhir, melainkan melakukan pembuktian fakta di lapangan serta mencocokkan kondisi riil dengan dokumen aset yang dimiliki pemerintah daerah.

"Ini bukan hari final. Kami hanya melakukan verifikasi lapangan sebagai respons atas permohonan masyarakat. Hasilnya nanti akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan pimpinan," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut kekayaan negara yang tercatat dalam neraca keuangan daerah. Setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang kuat, didukung dokumen yang lengkap, serta dibuktikan melalui verifikasi lapangan.

Ia mengakui bahwa proses penanganan permohonan tersebut terkesan lambat. Namun hal itu disebabkan kompleksitas persoalan aset yang harus diteliti secara berlapis, termasuk penelusuran dokumen lama yang sebagian masih berbentuk arsip manual.

"Kami tidak bisa hanya melihat berkas yang diajukan pemohon. Harus ada pengecekan lapangan, penelitian dokumen, dan kajian hukum. Aset daerah berbeda dengan pelayanan administrasi biasa karena menyangkut kekayaan negara," tegasnya.

Permohonan yang diajukan ahli waris diketahui sebenarnya telah masuk ke Bidang Aset sejak beberapa tahun lalu dan telah berganti penanganan lintas periode pejabat. Pada awal tahun 2025, komunikasi kembali dilakukan dengan pemohon untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih diperlukan.

Meski terdapat indikasi lahan tersebut pernah masuk dalam data inventaris pemerintah, pihak Bidang Aset belum berani menyimpulkan bahwa objek yang ditempati warga merupakan aset resmi milik daerah.

"Belum bisa dikatakan itu aset daerah atau bukan. Kami masih melakukan pencocokan antara data inventaris, dokumen pertanahan, serta konsultasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN)," jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menghambat pemberian legalitas kepada warga. Menurutnya, apabila ditemukan bukti kuat yang mendukung hak masyarakat, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari kajian yang disampaikan kepada pimpinan daerah.

Di sisi lain, verifikasi ini juga membuka pertanyaan besar mengenai akurasi dan validitas data aset milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jika lahan yang telah puluhan tahun dikuasai masyarakat masih menyisakan ketidakjelasan status administrasi, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana tertib administrasi aset daerah selama ini dijalankan.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan belum mengambil keputusan terkait status lahan tersebut. Seluruh hasil verifikasi lapangan masih akan dikaji lebih lanjut sebelum dirumuskan menjadi kebijakan resmi.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Apakah verifikasi ini akan menjadi pintu masuk penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, atau justru menambah panjang daftar sengketa aset yang belum menemukan kepastian hukum.

Reporter : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA