SUKABUMIVIRAL.COM I Selasa 07 Juli 2026- Polemik pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menolak keberatan administrasi yang diajukan Ence Benno melalui kuasa hukumnya dan menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan itu tertuang dalam surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.11.3/6551/ HUKUM/
2026 tertanggal 1 Juli 2026 sebagai jawaban atas surat keberatan dari Kantor Hukum MA & Partners.
Dalam surat tersebut, Bupati menepis anggapan bahwa keputusan pemberhentian dilakukan secara sepihak. Pemerintah menyatakan prosesnya telah melalui tahapan yang panjang dan melibatkan sejumlah lembaga sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut diawali dengan munculnya mosi tidak percaya dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga dilakukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Selama pemeriksaan berlangsung, hak Ence Benno untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan juga disebut telah diberikan.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan LHP Khusus Inspektorat, Ence Benno dinyatakan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Temuan tersebut, menurut Pemerintah Kabupaten Sukabumi, merupakan pelanggaran yang bersifat substantif dan berdampak pada kerugian terhadap keuangan maupun aset negara.
Atas dasar itulah, Bupati Sukabumi menerbitkan Keputusan Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.
Dalam jawabannya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa keputusan tersebut telah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya. Kebijakan itu juga disebut sebagai implementasi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, dan kepentingan umum.
Pemkab Sukabumi menilai penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan desa tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, tindakan tegas dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Pada bagian akhir surat, Bupati menegaskan bahwa Keputusan Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tetap sah, berlaku, dan mengikat secara hukum, sehingga seluruh petitum atau tuntutan dalam surat keberatan yang diajukan kuasa hukum Ence Benno tidak dapat dikabulkan.
Jawaban resmi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap mempertahankan keputusannya dan meyakini pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari hasil pemeriksaan Inspektorat maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sukabumiviral.com belum terdapat tanggapan lanjutan dan langkah apa yang akan di tempuh dari pihak Ence Benno maupun kuasa hukumnya terkait surat jawaban resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header