Breaking News

Kuasa Hukum E Beno Tempuh Banding Administratif, Soroti Dugaan Cacat Formil SK Pemberhentian Kepala Desa

SUKABUMIVIRAL.COM – Kuasa Hukum MA & Partner memastikan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan Banding Administratif atas penolakan keberatan yang sebelumnya diajukan kepada Bupati Sukabumi terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Kepala Desa Babakan Jaya, E Beno.

Kuasa hukum MA & Partner menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat jawaban dari Bupati Sukabumi yang pada pokoknya menolak seluruh keberatan yang diajukan terhadap SK pemberhentian tersebut.

"Benar bahwa kami sudah menerima jawaban atas keberatan kami dari Bupati Sukabumi. Pada pokoknya, seluruh petitum yang kami ajukan ditolak," ujar kuasa hukum, Selasa (07/07/226). 

Menurutnya, setelah menerima penolakan tersebut, langkah hukum berikutnya adalah mengajukan Banding Administratif kepada atasan Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), yakni Gubernur Jawa Barat, sebelum perkara dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) juncto Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan Banding Administratif kepada Gubernur Jawa Barat sebagai atasan pejabat TUN," tegasnya.

Selain menempuh upaya administratif, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam penerbitan SK pemberhentian tersebut.

Menurut keterangannya, kliennya menerima dua Surat Keputusan asli dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki isi yang berbeda.

"Kami menerima dua SK asli dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama, tetapi substansi atau isinya berbeda. Sepanjang pengalaman kami sebagai lawyer, hal seperti ini sangat tidak lazim," ungkapnya.

Pihaknya menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan dari aspek Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kecermatan, karena menurut mereka sebuah keputusan administrasi negara seharusnya diterbitkan secara cermat, konsisten, dan sesuai prosedur.

"Bagaimana mungkin ada dua SK dengan nomor dan tanggal yang sama tanpa ada pencabutan terhadap SK sebelumnya. Ini yang kami nilai perlu diuji secara hukum," katanya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur pemberhentian tetap terhadap kepala desa.

Menurutnya, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur adanya tahapan sanksi administratif sebelum pemberhentian tetap dijatuhkan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap apabila pelanggaran tetap dilakukan.

Karena itu, pihaknya berpendapat masih terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui mekanisme administrasi pemerintahan maupun di PTUN apabila seluruh upaya administratif telah ditempuh.

"Kami memiliki argumentasi hukum yang berbeda dengan Bupati. Kami menilai masih terdapat cacat formil dalam penerbitan keputusan tersebut sehingga akan kami uji melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang," pungkasnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sengketa terhadap keputusan pejabat pemerintahan wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif, yakni keberatan dan banding administratif, sebelum dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Redaktur ; Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA