SUKABUMIVIRAL.COM / Cianjur– Pemerintah Kabupaten Cianjur resmi memberlakukan sertifikat pendidikan Al-Qur'an atau ijazah Diniyah sebagai salah satu persyaratan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 untuk jenjang SMP, MTs, SMA, SMK hingga perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh camat di wilayah Kabupaten Cianjur.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat budaya mengaji sekaligus mengembalikan identitas Cianjur sebagai Tatar Santri.
Ketua Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Muhammad Toha, menegaskan bahwa implementasi ijazah Al-Qur'an sebagai syarat masuk sekolah telah mulai diberlakukan pada penerimaan peserta didik tahun ajaran 2026.
"Hari ini kami membahas implementasi pemberlakuan ijazah Al-Qur'an sebagai syarat masuk SMP, MTs, SMA, SMK hingga perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Cianjur yang telah diedarkan kepada para camat dan diteruskan kepada lembaga pendidikan melalui Disdikpora serta Kementerian Agama," ujar Toha, pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sosialisasi telah dilakukan secara masif kepada sekolah-sekolah, madrasah, lembaga pendidikan Al-Qur'an serta masyarakat. Format dan mekanisme pelaksanaan juga telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.
"Seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur saat ini sudah menjalankan aturan tersebut. Para camat telah menerbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya. Tujuan utamanya adalah membangun generasi yang dekat dengan Al-Qur'an dan memperkuat karakter keagamaan masyarakat," jelasnya.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur. Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Rian, mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi bersama P3DTPQ untuk memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut.
"Aturan ini akan diberlakukan pada penerimaan peserta didik baru tahun ini. Ke depan, siswa yang akan melanjutkan pendidikan di Cianjur diharapkan memiliki sertifikat pendidikan Diniyah atau bukti kemampuan dasar membaca Al-Qur'an," katanya.
Meski demikian, Rian mengakui masih banyak aduan dari masyarakat dan pihak sekolah terkait calon peserta didik yang belum memiliki sertifikat tersebut. Namun, ia memastikan kebijakan ini tidak akan menghambat hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Bagi siswa yang belum memiliki ijazah Diniyah tetap dapat mendaftar dengan surat keterangan dari guru ngaji atau madrasah setempat yang direkomendasikan. Tim teknis P3DTPQ akan melakukan pendampingan sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah," tegasnya.
Menurut Rian, esensi program ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan mendorong generasi muda agar memiliki dasar pendidikan keagamaan yang kuat.
"Program ini sangat baik karena bertujuan menumbuhkan semangat mengaji di kalangan pelajar. Harapannya, marwah Cianjur sebagai Kota Santri dapat kembali kuat dan menjadi identitas yang melekat pada generasi mendatang," ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD menegaskan bahwa penerbitan surat keterangan maupun sertifikat yang menjadi persyaratan tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
"Tidak ada pungutan dalam proses ini. Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh mekanisme yang disiapkan pemerintah bersifat gratis dan bertujuan mendukung pendidikan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan," pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam mengintegrasikan pendidikan formal dengan pendidikan keagamaan, sekaligus memperkuat pembentukan karakter generasi muda di tengah tantangan perkembangan zaman.
Reporter : Rian Sagita
Redaktur : Usep Suherman

Social Header