Breaking News

Dana Hibah FSKSS Dipertanyakan, Transparansi Dana Abadi di BPR Sukabumi Jadi Sorotan

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan dana hibah dan Dana Abadi yang dikelola melalui Perumda BPR Sukabumi untuk mendukung program kesehatan masyarakat kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan dana yang selama ini diperuntukkan bagi kegiatan Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS).

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, mengatakan bahwa dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat, terlebih apabila dana tersebut berbentuk hibah maupun Dana Abadi yang ditempatkan dalam instrumen deposito perbankan.


Menurutnya, FSKSS selama ini merupakan mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mendukung berbagai program kesehatan masyarakat. Organisasi tersebut bahkan memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam mendorong keberhasilan Kabupaten Sukabumi meraih berbagai penghargaan di bidang kesehatan, termasuk Swasti Saba Wistara.

Namun demikian, kata Fery, status dana hibah dan Dana Abadi yang dikelola untuk menunjang program-program FSKSS perlu dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun pertanyaan di kemudian hari.

"Dana yang berasal dari APBD pada prinsipnya adalah uang rakyat. Karena itu, setiap bentuk hibah maupun dana yang ditempatkan dalam deposito harus memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengelolaan yang transparan, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fery, Minggu (21/06/2026)

Berdasarkan informasi yang berkembang, salah satu lembaga penerima hibah adalah Forum Silaturahmi Kabupaten Sukabumi Sehat (FSKSS) yang pada periode kepengurusan 2020 - 2025 dipimpin oleh Hj. Yani Jatnika Marwan dan menerima hibah sebesar Rp500 juta.

Selain itu, terdapat Dana Abadi yang ditempatkan pada Perumda BPR Sukabumi sebagai dana stimulan bagi pelaksanaan program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam skema tersebut, dana pokok yang disimpan dalam bentuk deposito tidak diperkenankan untuk dicairkan. Pemanfaatan hanya dilakukan terhadap bunga atau bagi hasil yang diperoleh dari penempatan dana tersebut guna membiayai berbagai kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat.

Meski demikian, LSM LATAS menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, antara lain mengenai dasar hukum pembentukan Dana Abadi, besaran dana yang tersimpan saat ini, mekanisme pengelolaan bunga deposito, pihak yang berwenang mengawasi, serta laporan penggunaan hasil pengembangannya dari tahun ke tahun.

Secara regulasi, pengelolaan hibah daerah wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Setiap penerima hibah juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Fery menegaskan bahwa langkah mempertanyakan pengelolaan dana tersebut bukan untuk mendiskreditkan lembaga tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD berjalan sesuai aturan.

"Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika seluruh mekanisme pengelolaan telah sesuai aturan, maka pemerintah daerah, dinas terkait, pengurus FSKSS, maupun pihak perbankan perlu membuka informasi tersebut secara jelas. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," tegasnya.

LSM LATAS mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait untuk menyampaikan informasi resmi mengenai status Dana Abadi FSKSS, nilai pokok yang tersimpan, akumulasi hasil pengembangannya, serta realisasi penggunaannya selama ini agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara jelas sejauh mana dana yang berasal dari keuangan daerah telah memberikan manfaat bagi peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi.

Sampai berita ini ditayangkan pihak BPR melalui Direkturny Bpk Udung.SE CRBD belum bisa memberikan keterangan atau jawabanya kepada Awak media. 

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA