Breaking News

Diduga Ada Konspirasi Pemkab Sukabumi–PT ABS, Kewajiban PKS Tak Dipenuhi: LSM LATAS Minta APH Turun Tangan


SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan adanya konspirasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Anugrah Bangun Sentosa (ABS) mencuat setelah sejumlah kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan ruang wilayah kegiatan perumahan di Kecamatan Parungkuda diduga tidak dilaksanakan, namun perusahaan tetap memperoleh berbagai kemudahan dan manfaat dari pemerintah daerah.

Perjanjian Kerja Sama bernomor 503/37-PKSPRW/IX/2021 dan 011/PKS PRW/ABS-GBA 2/IX/2021 yang ditandatangani pada 17 September 2021 oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Direktur Utama PT ABS Suherman Safrudin secara tegas memuat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang.

Di antaranya pembangunan akses jalan masuk ke kawasan perumahan selain melalui aset jalan milik pemerintah daerah, serta pembangunan jembatan penghubung antara Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda dan Desa Cibunarjaya, Kecamatan Cikembar.

Kedua pekerjaan tersebut wajib diselesaikan paling lambat akhir Desember 2022.
Namun hingga kini, pembangunan yang menjadi kewajiban perusahaan tersebut diduga belum sepenuhnya terealisasi sesuai kesepakatan yang tertuang dalam PKS.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya pembiaran yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

"Jika benar kewajiban dalam PKS tidak dilaksanakan sesuai tenggat waktu, tetapi pemerintah tetap memberikan persetujuan, rekomendasi maupun fasilitas lain kepada perusahaan, maka patut dipertanyakan dasar hukumnya. Ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi bahkan membuka ruang dugaan tindak pidana korupsi," tegas Fery.

Fery menjelaskan, setiap perjanjian yang dibuat pemerintah daerah harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seharusnya ada evaluasi, sanksi, atau langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk masyarakat, sementara perusahaan besar memperoleh perlakuan khusus. Jika ada pembiaran terhadap pelanggaran PKS, maka publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan pemerintah daerah," ujarnya.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti Inspektorat, Ombudsman, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LSM LATAS juga menyoroti potensi kerugian daerah yang ditaksir mencapai miliaran rupiah apabila kewajiban pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab perusahaan tidak direalisasikan sebagaimana yang telah diperjanjikan.

"Kami meminta seluruh dokumen, proses perizinan, rekomendasi, hingga tindak lanjut PKS ini dibuka secara transparan kepada publik. Jangan sampai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau pemberian keuntungan kepada pihak tertentu yang merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi," kata Fery.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun PT Anugrah Bangun Sentosa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban dalam PKS tersebut.

Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA