Breaking News

Diduga Ada Tebang Pilih, Penanganan Temuan Dana Desa Waluran Jadi Sorotan

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi pengawasan dan tindak lanjut terhadap temuan kerugian keuangan desa yang hingga kini dinilai belum memperoleh kejelasan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Grup Media SMSI melalui Patrolisukabumi.Co.Id, muncul kekecewaan dari berbagai kalangan atas dugaan ketidaksamaan perlakuan terhadap sejumlah kasus Dana Desa yang pernah terjadi di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, beberapa mantan kepala desa sebelumnya harus berhadapan dengan proses hukum hingga divonis bersalah dalam perkara korupsi Dana Desa setelah melalui audit Inspektorat.

Dari hasil penelusuran rekam jejak digital, tercatat beberapa mantan kepala desa yang telah menjalani hukuman pidana, di antaranya mantan Kepala Desa Cikujang berinisial Hen, mantan Kepala Desa Neglasari berinisial R, serta mantan Kepala Desa Karangtengah berinisial Ger. Ketiganya diproses hingga ke pengadilan setelah adanya hasil audit dan temuan yang menjadi dasar penegakan hukum.

Namun berbeda dengan kasus yang terjadi di Desa Waluran. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh, Inspektorat Kabupaten Sukabumi disebut pernah menemukan dugaan kerugian keuangan desa mencapai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan mantan kepala desa berinisial OJ.

Ironisnya, hingga kini publik mempertanyakan perkembangan penyelesaian temuan tersebut. Apakah kerugian keuangan desa telah dipulihkan atau justru masih menggantung tanpa kepastian?

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Waluran yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya temuan tersebut dan mempertanyakan tindak lanjutnya.

"Setahu saya dana hasil temuan itu sampai sekarang belum kembali ke kas desa. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa jika memang ada kerugian keuangan desa yang belum diselesaikan, perkara tersebut belum juga dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum," ujarnya, selasa (23/06/2026) 

Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan aturan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sebab, apabila benar terdapat temuan kerugian keuangan desa yang belum dikembalikan, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya.

Di tempat terpisah, Aktivis dan Pegiat Hukum Sukabumi, Marpaung, SH., MH, menegaskan bahwa Inspektorat tidak boleh ragu maupun terkesan tebang pilih dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

"Inspektorat harus tegas dan konsisten. Jika sesuai aturan pihak yang bertanggung jawab diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau desa, maka ketika batas waktu tersebut terlampaui dan kerugian belum dikembalikan, seharusnya kasus itu diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Marpaung.

Menurutnya, prinsip keadilan dan kepastian hukum harus diterapkan secara sama kepada seluruh pihak tanpa pengecualian. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang diproses secara hukum, sementara pihak lainnya justru terkesan dibiarkan meski menghadapi persoalan serupa.

Sorotan terhadap kasus Desa Waluran kini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas pengawasan keuangan desa di Kabupaten Sukabumi. Publik menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat mengenai status temuan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan desa apabila memang terbukti ada.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA