SUKABUMIVIRAL. COM – Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, merupakan keputusan yang sah, berlaku, dan mengikat secara hukum.
Ketua GMBB Saepul Tavip menyatakan, terbitnya SK pemberhentian tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tata kelola pemerintahan Desa Babakanjaya. Menurutnya, keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
“Pemberhentian ini bukan keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Dasarnya jelas, mulai dari mosi tidak percaya masyarakat pada 19 Oktober 2025, rekomendasi BPD Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemkab Sukabumi,” tegas Saepul Tavip, Kamis (18/6/2026).
GMBB menilai berbagai temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi alasan kuat bagi Bupati untuk mengambil tindakan tegas.
Secara yuridis, pemberhentian Kepala Desa telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.
Atas dasar itu, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Wakil Bupati, Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya yang dinilai telah mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Babakanjaya.
“Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar,” lanjutnya.
Namun demikian, GMBB mengaku prihatin atas adanya informasi bahwa Ence Benno masih beranggapan SK pemberhentian tersebut belum berlaku karena berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut GMBB, pemahaman tersebut keliru. Sebab berdasarkan prinsip hukum administrasi negara, sebuah Keputusan Tata Usaha Negara tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Rencana gugatan ke PTUN tidak serta-merta menunda atau membatalkan berlakunya SK Bupati. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan keputusan tersebut, maka SK tetap sah dan wajib dilaksanakan,” tegas GMBB dalam pernyataan sikapnya.
Karena itu, GMBB meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi serta Camat Parungkuda segera memberikan pemahaman hukum kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
Apabila yang bersangkutan tetap bertahan di Kantor Desa dan masih mengklaim dirinya sebagai Kepala Desa, GMBB mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif yang diperlukan, termasuk menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa guna menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Di sisi lain, GMBB mengimbau seluruh masyarakat Desa Babakanjaya untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan, dan persatuan. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memecah belah hubungan sosial antarwarga.
“Kita harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menata masa depan Desa Babakanjaya yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
GMBB menegaskan akan terus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan Desa Babakanjaya agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih serta berintegritas.
"Vox Populi, Vox Dei — Suara Rakyat adalah Suara Tuhan."
Media SUKABUMIVIRAL. COM dan TBO Sudah berupaya untuk meminta informasi dari Jajaran Pemda baik Inspektorat, DPMD Kabupaten Sukabumi, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sukabumi dan Pihak Kecamatan Parungkuda serta Kades Bababakanjaya E Benno namun mereka tidak mau memberikan keterangan terkait hal ini.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header