Breaking News

Pemberhentian Kades Babakanjaya Digugat, Bupati Sukabumi Didesak Tinjau Ulang Keputusan yang Diduga Cacat Prosedur

SUKABUMIVIRAL.COM – Keputusan Bupati Sukabumi yang memberhentikan Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, kini menghadapi perlawanan hukum. Sejumlah advokat dari Kantor Hukum MA & Partners secara resmi mengajukan Keberatan Administratif kepada Bupati Sukabumi atas terbitnya Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep.513-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya.

Langkah hukum tersebut menjadi sinyal kuat bahwa polemik pemberhentian kepala desa tidak sekadar persoalan administratif biasa, melainkan telah memasuki ruang pengujian terhadap legalitas dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Moh Amin, S.H., M.H., M.M., Ali Akbar, S.H., M. Alvi Rizki Ilahi, S.H., Hadi Ismanto, S.H., Rizal Sodiq, S.H., dan Asep, S.H., menilai keputusan pemberhentian yang diterbitkan pada 17 Juni 2026 tersebut berpotensi mengandung cacat prosedural sehingga layak untuk dievaluasi dan ditinjau kembali.

Menurut mereka, keberatan yang diajukan pada 22 Juni 2026 masih berada dalam koridor hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memberikan hak kepada warga negara untuk mengajukan keberatan administratif dalam waktu 21 hari kerja sejak keputusan diterima atau diketahui.

Persoalkan Mekanisme Pemberhentian
Dalam dokumen keberatan, kuasa hukum secara tegas mempertanyakan proses yang melatarbelakangi lahirnya keputusan pemberhentian tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah diduga mengabaikan tahapan administratif yang seharusnya menjadi syarat sebelum menjatuhkan sanksi paling berat berupa pemberhentian kepala desa.

Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya tahapan Surat Peringatan (SP) secara berjenjang yang lazim diterapkan dalam mekanisme pembinaan dan pemberian sanksi administratif terhadap kepala desa.

Tak hanya itu, tim hukum juga mempertanyakan apakah hak klarifikasi dan pembelaan diri dari kepala desa yang diberhentikan telah benar-benar diberikan secara utuh sebelum keputusan diterbitkan.

Pemberhentian kepala desa bukan tindakan administratif yang dapat dilakukan secara seketika tanpa melalui prosedur yang jelas, transparan, dan terukur. Setiap keputusan harus menjamin hak-hak administrasi pihak yang dikenai sanksi,” demikian substansi yang tercermin dalam keberatan tersebut.

Uji Kepatuhan Pemkab terhadap Regulasi
Keberatan administratif ini juga menguji sejauh mana Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjalankan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, regulasi teknis yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.

Dalam pandangan pemohon, regulasi tersebut menekankan bahwa sanksi administratif harus dijatuhkan secara bertahap, proporsional, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan hak untuk didengar sebelum keputusan final diterbitkan.

Jika benar terdapat tahapan yang tidak dilaksanakan, maka keputusan pemberhentian berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip yang menjadi fondasi dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

Bupati Diminta Evaluasi dan Koreksi Keputusan

Melalui keberatan administratif yang diajukan, tim kuasa hukum meminta Bupati Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum, prosedur, dan substansi keputusan pemberhentian tersebut.

Permintaan tersebut bukan hanya menyangkut nasib seorang kepala desa, tetapi juga menyentuh prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta perlindungan terhadap hak-hak administratif warga negara.

Pengajuan keberatan administratif ini menjadi tahapan penting sebelum sengketa berkembang ke jalur hukum berikutnya, termasuk kemungkinan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan.

Publik Menanti Sikap Bupati
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kepala Desa Babakanjaya.

Kini perhatian publik tertuju pada respons Bupati Sukabumi. Apakah pemerintah daerah akan mempertahankan keputusan tersebut atau justru melakukan koreksi atas dugaan pelanggaran prosedur yang dipersoalkan.

Apapun hasilnya, perkara ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Masyarakat Desa Babakanjaya pun menunggu kepastian. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya status seorang kepala desa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA