Breaking News

Diduga Beroperasi Dua Tahun Tanpa Izin, PT Aneka Tusma Seret Dugaan Lemahnya Pengawasan Pemkab Sukabumi

SUKABUMIVIRAL.COM -  Aktivitas industri kerajinan tangan berorientasi ekspor yang dijalankan PT Aneka Tusma di Kampung Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas industri yang telah berjalan cukup lama. Publik pun mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan dengan aktivitas ekspor dapat beroperasi tanpa legalitas yang lengkap, namun tidak tersentuh tindakan tegas dari instansi terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan milik Marc Christoph Atmadjaja itu baru mengajukan proses perizinan melalui Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR) Kabupaten Sukabumi. Namun, berkas permohonan tersebut dikembalikan karena persyaratan dalam sistem OSS-RBA dinilai belum lengkap dan harus diperbaiki.

Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa selama menjalankan aktivitas usahanya, PT Aneka Tusma belum memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diwajibkan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Persoalan tidak berhenti pada aspek administrasi. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sebagian lahan yang diajukan dalam proses perizinan diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Jika benar demikian, maka penggunaan lahan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan:

* Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

*Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

* Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2023–2043.

Sorotan terhadap persoalan ini semakin menguat setelah Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, SH, menyampaikan bahwa penggunaan lahan LSD untuk kepentingan industri tanpa mekanisme alih fungsi yang sah merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Zefry, terdapat pula dugaan bahwa perusahaan selama ini mendaftarkan kegiatan usahanya dalam sistem OSS-RBA sebagai kategori UMKM. Apabila dugaan tersebut benar dan dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan maupun retribusi daerah, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Apabila terdapat unsur kesengajaan dalam manipulasi data usaha, maka persoalan ini dapat memasuki ranah pidana," tegas Zefry.

Tak hanya itu, PEKAT-IB juga menyoroti dugaan adanya oknum di tingkat kecamatan yang mengetahui aktivitas perusahaan namun tidak melakukan langkah pengawasan, bahkan diduga memberikan perlindungan terhadap operasional perusahaan tersebut.

Zefry mengungkapkan pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang konsultan perizinan yang disebut tidak berbadan hukum, yakni AHONG (Suherman), yang diduga bekerja sama dengan oknum tertentu dalam proses pengurusan perizinan.

"PEKAT-IB akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Sukabumi serta Bupati Sukabumi untuk melaporkan dugaan tersebut agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia juga menambahkan, apabila benar terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Di sisi lain, Zefry menjelaskan bahwa Camat Warungkiara Toni Sugiarto baru menjabat sekitar tujuh bulan sehingga menurutnya belum mengetahui secara utuh kronologi persoalan yang telah berlangsung sejak sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan perizinan, sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebab apabila benar sebuah industri dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa legalitas yang memadai, maka pertanyaan besar yang harus dijawab bukan hanya siapa yang melanggar, tetapi di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Marc Christoph Atmadjaja maupun Camat Warungkiara Toni Sugiarto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA