Breaking News

Diduga Sekda Kabupaten Sukabumi Tutup Mata Terhadap PKS PT ABS, Denda Rp2,4 Miliar Tak Ditagih, Ada Apa?

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan pembiaran terhadap pelanggaran Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PT Anugerah Bangun Sentosa (ABS) kembali mencuat. LSM Laskar Anti Korupsi dan Transparansi (LATAS) menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang dinilai tidak tegas terhadap kewajiban pengembang yang hingga kini belum direalisasikan, meskipun telah diatur dalam perjanjian dan addendum yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, mengungkapkan bahwa Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman selaku pihak pertama menandatangani Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset Daerah dengan PT ABS pada 17 November 2022. Perjanjian tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik Pemkab Sukabumi seluas 1.298 meter persegi yang berlokasi di Kampung Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. 

Lahan tersebut diberikan untuk kepentingan akses jalan Perumahan Griya Bojongkokosan Asri yang dikembangkan oleh PT ABS sebelum terwujudnya pembangunan jembatan penghubung Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, dengan Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar.

"Faktanya sampai hari ini jembatan yang dijanjikan belum juga terbangun. Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa Pemerintah Kabupaten Sukabumi seolah diam dan tidak mengambil tindakan tegas terhadap pengembang yang diduga tidak melaksanakan kewajibannya?" kata Fery, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan pembangunan, melainkan menyangkut komitmen yang telah dituangkan dalam dokumen resmi pemerintah. Dalam PKS maupun addendum yang dibuat kemudian, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT ABS, termasuk kewajiban pembayaran denda apabila pembangunan jembatan tidak selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Fery menjelaskan, dalam Addendum Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Ruang Wilayah antara Pemkab Sukabumi dan PT ABS ditegaskan bahwa apabila hingga Desember 2023 jembatan tidak terbangun atau belum selesai dibangun, maka pihak pengembang wajib membayar denda sebesar Rp2.408.993.000 sesuai nilai pembangunan jembatan berdasarkan Detail Engineering Design (DED).

"Pertanyaannya sederhana, apakah denda itu sudah ditagih? Jika belum, apa alasan Pemkab Sukabumi membiarkan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan? Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pengembang tertentu," tegasnya.

LATAS menilai sikap diam pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah. Sebab, selain memanfaatkan aset milik pemerintah, pengembang juga diduga belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam dokumen kerja sama yang memiliki kekuatan hukum.

Lebih jauh, Fery menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memberikan berbagai kemudahan kepada PT ABS, termasuk izin pemanfaatan jalan dan penggunaan aset daerah untuk mendukung pengembangan kawasan perumahan. Namun hingga kini manfaat yang dijanjikan kepada masyarakat berupa pembangunan jembatan penghubung dua wilayah belum juga terealisasi.

"Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara terhadap pengembang yang diduga melanggar kesepakatan justru tidak ada tindakan apa pun. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan perlindungan terhadap aset daerah," ujarnya.

LATAS menilai kondisi tersebut layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Apalagi jika terdapat unsur pembiaran terhadap kewajiban yang telah diatur secara jelas dalam PKS maupun addendum yang ditandatangani kedua belah pihak.

Atas dasar itu, LATAS menyatakan siap melaporkan dugaan pembiaran pelanggaran PKS dan addendum tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk meneliti potensi kerugian pendapatan daerah akibat tidak dilaksanakannya kewajiban oleh pihak pengembang.

"Jika benar denda miliaran rupiah itu tidak ditagih dan kewajiban pembangunan jembatan tidak dipenuhi, maka publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Pemkab Sukabumi harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," pungkas Fery.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA