Breaking News

DPTR Kabupaten Sukabumi Kembalikan Berkas SKRK PT Aneka Tusma, Dugaan Persoalan KBLI, OSS RBA hingga Lahan LSD Jadi Sorotan

SUKABUMIVIRAL.COM , Jumat (26/6/2026) – Pengembalian berkas permohonan rekomendasi Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) milik PT Aneka Tusma oleh Dinas Penataan Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian sejumlah pihak. Persoalan tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi, melainkan menyangkut substansi perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPR), hingga dugaan keberadaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada lokasi yang diajukan.

Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, SH, menilai pengembalian berkas oleh Tim Verifikasi DPTR patut dipahami sebagai bagian dari mekanisme pengawasan administrasi perizinan, bukan sekadar penolakan administratif.

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, tidak munculnya atau tidak sesuainya standar KBLI dalam sistem OSS RBA diduga menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penginputan data maupun pemilihan klasifikasi bidang usaha. Padahal, KBLI merupakan dasar utama dalam penentuan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi. Apabila perusahaan industri berorientasi ekspor hanya teridentifikasi sebagai usaha mikro atau UMKM tanpa klasifikasi KBLI yang sesuai, kondisi tersebut berpotensi menghambat penerbitan PKPR dari kementerian terkait.

Kedua, secara karakteristik usaha, PT Aneka Tusma bergerak di bidang industri kerajinan berbahan baku eceng gondok yang memiliki orientasi ekspor. Dengan demikian, kegiatan tersebut seharusnya dikategorikan sebagai industri pengolahan. Ketidaksesuaian klasifikasi usaha dinilai dapat menyebabkan tidak sinkronnya data pada sistem OSS dengan kebutuhan rekomendasi teknis yang diterbitkan DPTR.

Ketiga, Zefry menilai terdapat kemungkinan ketidaksinkronan antara data OSS RBA dengan kebijakan penataan ruang daerah. Dalam memberikan rekomendasi, DPTR mengacu pada dokumen RTRW maupun RDTR. Selain itu, menurutnya, terdapat dugaan sebagian lahan yang diajukan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut sebelum rekomendasi diterbitkan.

Keempat, ia juga menyoroti kemungkinan adanya kendala integrasi sistem antara pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM dengan pemerintah daerah. Berbagai persoalan teknis seperti KBLI yang tidak terbaca, kesalahan sistem, maupun ketidaksesuaian skala usaha dinilai dapat berdampak terhadap proses perizinan lanjutan.

Kelima, dari perspektif hukum administrasi negara, Zefry berpendapat langkah DPTR mengembalikan berkas merupakan tindakan yang tepat sepanjang disertai penjelasan yang transparan, terukur, dan memberikan solusi kepada pemohon. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan teknis administrasi, tetapi juga menunjukkan pentingnya sinkronisasi klasifikasi usaha, integrasi sistem OSS RBA, serta kepastian status tata ruang, termasuk apabila terdapat Lahan Sawah Dilindungi. Pembenahan sistem perizinan menjadi penting agar investasi dan kegiatan ekspor tidak terhambat," ujar Zefry.

Selain itu, PEKAT-IB juga menyoroti dugaan penggunaan jasa konsultan perorangan dalam proses pengurusan perizinan. Menurut Zefry, pekerjaan konsultansi perizinan idealnya dilakukan oleh badan usaha yang memiliki legalitas yang jelas agar kajian maupun pendampingan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan profesional.

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di lapangan, disebutkan terdapat dugaan sebagian area milik PT Aneka Tusma berada pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Selain itu, proses pengurusan perizinan disebut-sebut dikerjakan oleh seseorang berinisial AH alias Suherman, yang menurut informasi dari narasumber belum memiliki badan hukum Perseroan Terbatas (PT) sebagai perusahaan konsultan.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk PT Aneka Tusma, AH alias Suherman, serta instansi pemerintah yang berwenang, guna memenuhi asas keberimbangan dan memberikan kepastian kepada publik.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA