SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di setiap kawasan perumahan bukan sekadar pelengkap, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pengembang.
Sayangnya, di Kabupaten Sukabumi diduga masih banyak ditemukan persoalan terkait keterlambatan bahkan dugaan tidak diserahkannya PSU kepada Pemerintah Daerah, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sebagai penghuni.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, ketika PSU belum diserahkan, status pengelolaan berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, taman bermain hingga utilitas lainnya menjadi tidak jelas.
Akibatnya, masyarakat kerap menjadi pihak yang paling dirugikan karena kesulitan memperoleh pelayanan maupun pemeliharaan dari pemerintah.
Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, menilai pesatnya pembangunan perumahan di Kabupaten Sukabumi harus dibarengi dengan penegakan aturan yang tegas.
"Kabupaten Sukabumi saat ini menjadi salah satu daerah incaran para developer untuk mengembangkan bisnis properti. Namun jangan sampai orientasi keuntungan mengabaikan aturan tata ruang maupun kewajiban penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jangan sampai lahan produktif dialihfungsikan tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan," tegas Fery, Jumat (26/06/2026)
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada penerbitan perizinan, tetapi juga harus serius mengawasi seluruh kewajiban pengembang hingga proses penyerahan PSU kepada Pemda.
Secara regulasi, pengembang wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan berakhir, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Sebelum dilakukan serah terima, seluruh fasilitas wajib telah selesai dibangun, berfungsi dengan baik, dan layak digunakan masyarakat. Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin hingga memasukkan pengembang ke dalam daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan sekitar 40 persen dari total luas kawasan perumahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), sedangkan sekitar 60 persen digunakan sebagai kawasan hunian. Area PSU tersebut meliputi fasilitas sosial seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, ruang terbuka hijau, taman bermain, hingga fasilitas umum berupa jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, penerangan jalan, jaringan utilitas, dan tempat pembuangan sampah.
LSM LATAS menilai persoalan PSU tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata. Ketika fasilitas yang seharusnya menjadi aset publik belum diserahkan kepada pemerintah, maka muncul potensi penyalahgunaan aset, lemahnya pengawasan, hingga hilangnya hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi didesak melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perumahan yang telah memperoleh izin pembangunan. Audit tersebut perlu memastikan apakah kewajiban penyediaan PSU telah dipenuhi, apakah penyerahan aset sudah dilakukan sesuai aturan, serta apakah terdapat pengembang yang masih menguasai fasilitas publik yang semestinya telah menjadi aset daerah.
Transparansi juga menjadi tuntutan penting. Pemerintah daerah dinilai perlu membuka data kepada publik mengenai daftar perumahan yang telah maupun belum menyerahkan PSU, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kepatuhan para pengembang dan bagaimana kinerja pengawasan pemerintah.
Apabila ditemukan pengembang yang lalai atau sengaja mengabaikan kewajibannya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebab, keberadaan fasos dan fasum bukanlah fasilitas milik developer, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa pengawasan yang serius dan tindakan yang konsisten, dikhawatirkan persoalan PSU akan terus berulang dan pada akhirnya masyarakat kembali menjadi korban dari lemahnya tata kelola pembangunan perumahan.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header