SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan tidak terealisasinya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Ubud Village, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap pengembang perumahan.
Perumahan yang dikembangkan oleh PT Arcon Properti tersebut kini menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan keberadaan sejumlah fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai penghuni. Mulai dari ruang terbuka hijau, area bermain anak, tempat ibadah, hingga sarana penunjang lingkungan lainnya disebut belum tersedia sebagaimana mestinya.
Direktur LSM LATAS, Fery Permana, S.H., menegaskan bahwa penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bukan sekadar janji pemasaran, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi setiap pengembang perumahan.
"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas mewajibkan pengembang menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Kewajiban ini juga diperkuat dalam berbagai aturan turunannya. Jadi tidak ada alasan bagi pengembang untuk mengabaikannya," ujar Fery kepada Sukabumiviral.com, Jumat (26/06/2026).
Menurutnya, fasum dan fasos merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan hunian yang layak, aman, dan nyaman. Ketidakhadiran fasilitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang telah membeli rumah dengan harapan mendapatkan lingkungan sesuai dengan site plan maupun promosi yang ditawarkan.
Fery menjelaskan bahwa fasilitas umum meliputi jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan umum, area parkir, jaringan air bersih, dan utilitas dasar lainnya. Sementara fasilitas sosial mencakup tempat ibadah, ruang terbuka hijau, taman lingkungan, serta area bermain anak yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam kehidupan bermukim.
"Kalau benar fasos dan fasum tidak direalisasikan, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Ini menyangkut hak warga yang telah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan berhak mendapatkan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Lebih jauh, Fery menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi yang dinilai harus lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengembang perumahan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan telah mencuat ke publik atau menimbulkan gejolak di masyarakat. Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala sejak proses pembangunan hingga serah terima PSU kepada pemerintah daerah.
"Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan yang dilakukan DPMPTSP dan Disperkim terhadap pengembang yang telah mengantongi izin? Jangan sampai fungsi pengawasan hanya sebatas administrasi di atas meja, sementara di lapangan hak-hak warga diabaikan," katanya.
Fery menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan fasum dan fasos, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Jangan tutup mata. Pemerintah daerah harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan membuka hasil pengawasannya kepada publik. Warga berhak mengetahui apakah pengembang telah memenuhi seluruh kewajibannya atau justru ada pelanggaran yang selama ini dibiarkan," tandasnya.
Kasus Perum Ubud Village dinilai menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan perumahan. Sebab, persoalan fasos dan fasum bukan hanya terjadi di satu lokasi, melainkan kerap menjadi keluhan masyarakat di berbagai kawasan perumahan.
Transparansi, pengawasan yang konsisten, serta penegakan aturan tanpa pandang bulu menjadi langkah yang dinilai penting agar hak masyarakat sebagai penghuni perumahan tidak terus-menerus menjadi korban kelalaian maupun lemahnya pengawasan pemerintah.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header