SUKABUMIVIRAL.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar, akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, E. Beno, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Saat ditemui awak media, Asep Japar menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui serangkaian tahapan dan proses pemeriksaan yang cukup panjang.
"Ada tahapan-tahapan yang sebetulnya itu sudah lama. Ada dari pemeriksaan Inspektorat, juga dari bawah, dari BPD, termasuk kecamatan juga. Jadi jelas kami melakukan itu melalui tahapan-tahapan yang ada," ujar Asep Japar, Selasa ( 23/06/2026)
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak serta-merta mengambil keputusan tanpa dasar. Berbagai laporan dan hasil pemeriksaan telah menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.
Ketika ditanya apakah terdapat indikasi korupsi yang menjadi salah satu alasan pemberhentian tersebut, Asep Japar tidak memberikan penjelasan rinci. Namun ia mengakui terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar keputusan pemerintah daerah.
"Ya ada beberapa poin lah. Nanti lebih jelasnya ada," katanya.
Saat kembali didesak mengenai dugaan korupsi sebagai salah satu faktor yang mendasari pemberhentian E. Beno, Asep Japar hanya memberikan jawaban singkat.
"Ngak tahulah, lihat saja nanti" ucapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait kondisi pembangunan dan penggunaan anggaran di Desa Babakanjaya yang selama ini menjadi perhatian sejumlah pihak.
Meski demikian, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum merinci secara terbuka poin-poin hasil pemeriksaan yang menjadi dasar utama pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya tersebut.
Publik pun menantikan penjelasan resmi dan lengkap dari instansi terkait, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat yang disebut menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan.
Sementara itu, polemik pemberhentian E. Beno masih terus bergulir. Sebelumnya, pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan administratif terhadap Keputusan Bupati Sukabumi yang memberhentikan dirinya dari jabatan Kepala Desa Babakanjaya.
Dengan adanya pernyataan langsung dari Bupati Sukabumi, terungkap bahwa keputusan pemberhentian tersebut didasarkan pada proses pemeriksaan yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Inspektorat, BPD hingga pemerintah kecamatan, serta adanya beberapa poin temuan yang dinilai cukup untuk menjadi dasar pengambilan keputusan.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header