SUKABUMIVIRAL.COM – Penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Perumahan Griya Benda Asri dan Griya Valley milik PT Anugerah Bangun Sentosa (PT ABS) kini menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang terbuka atas laporan yang telah didaftarkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, muncul dugaan adanya kolusi antara pengembang dengan oknum perangkat daerah teknis dalam proses penerbitan Surat Keputusan Bupati mengenai penyerahan aset PSU.
Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH, mengaku heran terhadap belum adanya perkembangan penanganan laporan yang telah teregister di Kejari sejak 25 Mei 2026.
"Saya cukup heran. Sepengetahuan saya, laporan dugaan tindak pidana korupsi seperti ini biasanya memerlukan respons cepat, apalagi perkara ini berkaitan dengan lahirnya keputusan kepala daerah. Publik tentu menunggu apakah laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau tidak," ujarnya, Minggu (28/06/2026)
Menurut Fery, persoalan penyerahan PSU bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut perlindungan aset daerah dan kepentingan masyarakat penghuni perumahan.
Ia mengingatkan bahwa sejak 2019, persoalan penyerahan fasos-fasum telah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah). Dalam program tersebut, pemerintah daerah didorong untuk menindak tegas pengembang yang tidak memenuhi kewajiban penyerahan PSU sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara maupun daerah.
LSM LATAS menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan BAST PSU tersebut. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian dengan siteplan, keberadaan fasilitas umum yang seharusnya menjadi aset publik namun diduga dikomersialkan, hingga tidak terealisasinya pembangunan flyover yang sebelumnya tercantum sebagai bagian dari kewajiban pengembang.
"Kalau benar BAST diterbitkan sementara kondisi di lapangan belum memenuhi ketentuan, maka muncul pertanyaan besar. Apa fungsi tim verifikasi? Apakah benar dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh atau hanya sebatas administrasi? Jangan sampai ada manipulasi dokumen yang berpotensi menghilangkan aset daerah dan akhirnya membebani APBD," tegas Fery.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan aset PSU di Kabupaten Sukabumi sebelumnya pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga setiap proses penyerahan aset semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, respons sejumlah pejabat Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi yang menyatakan bahwa proses tersebut "bukan di zaman saya" dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab kelembagaan.
Menurut Fery, alasan pergantian pejabat tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari pertanggungjawaban administrasi.
Hal itu sejalan dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa tanggung jawab jabatan tetap melekat pada institusi pemerintahan, bukan semata pada individu pejabat yang sedang menjabat.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan fakta lapangan. Jangan sampai setiap persoalan yang muncul selalu dijawab dengan kalimat, 'bukan di zaman saya'," katanya.
Secara regulasi, kewajiban penyerahan PSU telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 12 Tahun 2021, Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, serta Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 24 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019.
Karena itu, LSM LATAS meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah masuk.
Menurut mereka, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi maupun penerbitan BAST PSU, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional tanpa pandang bulu.
"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dipertaruhkan. Jangan sampai laporan yang telah resmi diterima hanya menjadi arsip tanpa tindak lanjut yang jelas. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka.
Namun jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," pungkas Fery.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header