SUKABUMIVIRAL.COM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau yang sebelumnya dikenal sebagai PPDB untuk Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menuai sorotan. Sejumlah orang tua siswa mengaku kebingungan terhadap mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan, sulit dipahami, dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Di tengah berbagai jalur penerimaan seperti domisili (zonasi), prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua, muncul pertanyaan besar dari masyarakat mengenai kejelasan indikator penilaian serta keterbukaan hasil seleksi yang dianggap belum sepenuhnya dapat diakses dan dipahami publik.
Selain itu, berbagai isu yang setiap tahun mencuat kembali menjadi perhatian, mulai dari dugaan manipulasi alamat domisili melalui perpindahan Kartu Keluarga (KK), praktik "titip alamat", hingga kecurangan pada jalur prestasi yang kerap menjadi bahan perbincangan di kalangan orang tua siswa.
Salah seorang wali murid, Abah Dani, mengaku kecewa setelah anaknya tidak diterima di sekolah yang menurutnya lebih dekat dengan tempat tinggal, meskipun memiliki nilai akademik yang tergolong tinggi dan sejumlah prestasi non-akademik.
"Kalau tidak diterima melalui jalur domisili mungkin masih bisa dipahami. Tapi yang membuat kami bingung, kenapa tidak lolos juga melalui jalur prestasi. Aturannya jadi terkesan tidak jelas," ujar Abah Dani kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, anaknya telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dengan memilih beberapa sekolah tujuan, yakni SMAN Cigombong, SMAN Cicurug, dan SMAN Parungkuda.
Namun hasil seleksi justru menempatkan anaknya di SMAN Parungkuda yang secara geografis dinilai lebih jauh dibandingkan SMAN Cicurug.
"Kami tinggal di wilayah Cicurug. Kalau SMAN Cigombong tidak menerima karena faktor domisili masih masuk akal. Tapi kenapa justru diterima di Parungkuda yang jaraknya lebih jauh daripada Cicurug?" katanya.
Abah Dani juga mempertanyakan standar penilaian pada jalur prestasi. Pasalnya, anaknya memiliki nilai akademik rata-rata mencapai 90,75 serta aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pencak silat dengan sejumlah raihan penghargaan.
Salah satu prestasi yang dimiliki adalah Juara 1 Tanding Pra Remaja Putri Pencak Silat Tahun 2025 yang dibuktikan dengan sertifikat dan piagam penghargaan resmi.
"Kalau nilai 90 lebih dan prestasi juara tidak cukup, masyarakat berhak tahu sebenarnya standar yang dipakai itu seperti apa. Jangan sampai sistem ini justru membuat orang tua bertanya-tanya," tegasnya.
Ia menilai pemerintah perlu membuka secara transparan parameter penilaian setiap jalur penerimaan agar masyarakat tidak hanya menerima hasil akhir tanpa mengetahui alasan di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, transparansi bukan hanya soal mengumumkan siapa yang diterima dan siapa yang tidak, tetapi juga menjelaskan secara rinci dasar penilaian yang digunakan dalam proses seleksi.
"Kalau memang sistem ini adil dan objektif, tunjukkan kepada publik bagaimana proses penilaiannya. Jangan sampai muncul dugaan adanya titipan, manipulasi data, atau permainan di belakang layar karena kurangnya keterbukaan," ujarnya.
Fenomena keluhan seperti ini menunjukkan bahwa persoalan SPMB bukan sekadar soal diterima atau tidak diterima di sekolah tertentu, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan diharapkan tidak menutup mata terhadap berbagai kritik yang muncul. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa baru dinilai perlu dilakukan agar tidak terus menjadi polemik tahunan yang merugikan peserta didik dan orang tua.
Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan hanya soal sistem administrasi, tetapi juga tentang memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses sekolah berdasarkan kemampuan, prestasi, dan haknya sebagai warga negara.
Sukabumiviral.com akan mecoba menelusuri dan mempertanyakan kejanggalan sistem PPDB ini
Redaktur : Usep Suherman

Social Header