Breaking News

Program Dana Hibah Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan, Transparansi dan Realisasi Anggaran Jadi Sorotan

SUKABUMIVIRAL.COM – Pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju kepada Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Sukabumi yang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat menerima dana hibah sebesar Rp950 juta.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas strategis dalam mengoordinasikan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan HIV/AIDS, KPA Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang terukur serta penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, S.H., mempertanyakan sejauh mana realisasi program dan penggunaan dana hibah tersebut telah memberikan dampak nyata terhadap upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi.

"Anggaran hibah yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, program apa saja yang telah dilaksanakan, serta sejauh mana capaian yang berhasil diraih," tegas Fery, Rabu (24/06/2026). 

Berdasarkan dokumen transparansi penerima hibah Tahun Anggaran 2025 yang dipublikasikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi pada 5 Mei 2025, total pagu dana hibah daerah mencapai Rp67.745.400.842 yang disalurkan kepada 286 lembaga penerima. Salah satu penerima hibah tersebut adalah Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Sukabumi dengan nilai hibah sebesar Rp950 juta.

Namun demikian, di tengah dukungan anggaran yang cukup besar, data penanganan HIV/AIDS di Kabupaten Sukabumi justru menunjukkan kondisi yang masih memprihatinkan. Dari 335 kasus baru HIV pada tahun 2024, tercatat terdapat tambahan 96 kasus baru pada semester pertama tahun 2025.

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi juga menunjukkan jumlah Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) telah mencapai lebih dari 400 jiwa yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Cicurug, Cisaat, Sukaraja, Cibadak, Palabuhanratu, hingga wilayah Pajampangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas program yang telah dijalankan KPA serta sejauh mana dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai peruntukannya.
Secara regulasi, pengelolaan dana hibah daerah diatur melalui:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

* Peraturan Bupati dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur hak, kewajiban, pelaporan, serta pertanggungjawaban penerima hibah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran secara lengkap, transparan, dan dapat diaudit.

Selain itu, keterbukaan informasi penggunaan dana hibah juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Melalui regulasi tersebut, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan keuangan negara atau daerah yang bersumber dari APBD maupun APBN.

"Karena dana hibah berasal dari APBD, maka laporan realisasi penggunaannya bukanlah dokumen yang bersifat rahasia. Justru harus terbuka untuk diketahui masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik," lanjut Fery.

LSM LATAS mendesak agar KPA Kabupaten Sukabumi segera mempublikasikan secara rinci penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025, meliputi program yang dilaksanakan, rincian belanja kegiatan, capaian target, hingga laporan pertanggungjawaban akhir sebagaimana diatur dalam NPHD dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi menjadi penting untuk memastikan bahwa dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan penanggulangan HIV/AIDS, bukan sekadar terserap secara administratif tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka kasus di Kabupaten Sukabumi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari KPA Kabupaten Sukabumi terkait realisasi anggaran hibah tersebut, sekaligus pembuktian bahwa setiap rupiah dana yang diterima telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sukabumiviral.com akan memberikan ruang Hak jawab kepada KPA Kabupaten Sukabumi terkait realisasi dana hibah, rincian penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta capaian program di tahun 2025.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA