SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan masyarakat terkait mekanisme pendaftaran, keterbatasan akses informasi, hingga sulitnya penyelesaian pengaduan dinilai menjadi bukti bahwa sistem yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
Direktur LSM LATAS, Fery Permana S. H menilai persoalan penerimaan murid baru yang terus berulang setiap tahun merupakan dampak dari panjangnya rantai birokrasi dan minimnya kewenangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul di lapangan.
Menurut Fery, masyarakat di daerah sering kali kesulitan mengakses Dinas Pendidikan Provinsi ketika menghadapi kendala dalam proses SPMB. Akibatnya, berbagai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat justru berlarut-larut karena pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan.
"Persoalan penerimaan murid baru ini selalu menjadi polemik setiap tahun. Masyarakat di daerah tidak mampu mengakses langsung Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota juga tidak bisa mengambil keputusan karena otoritas kebijakannya berada di tingkat provinsi. Akibatnya banyak persoalan yang tidak terselesaikan," tegas FeryFery, Rabu (17/06/226)
Ia menilai, sebelum kewenangan pengelolaan SMA dialihkan ke provinsi, dinamika penerimaan siswa baru relatif dapat diselesaikan di tingkat daerah karena proses pengambilan keputusan berada lebih dekat dengan masyarakat.
"Kita berkaca pada kondisi sebelumnya ketika SMA masih dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Saat itu hampir tidak pernah terjadi polemik berkepanjangan karena setiap persoalan bisa dieksekusi dan diselesaikan langsung di wilayah. Sekarang justru semakin rumit karena masyarakat harus berhadapan dengan sistem yang jauh dari jangkauan mereka," ujarnya.
Fery menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berlaku saat ini. Menurutnya, tujuan utama pendidikan adalah memberikan pelayanan yang mudah, adil, dan dapat diakses seluruh masyarakat, bukan menambah beban birokrasi yang berujung pada kebingungan calon peserta didik dan orang tua.
LSM LATAS mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mempertimbangkan kembali pengelolaan pendidikan menengah agar lebih dekat dengan masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota.
"Harapan kami sebagai bagian dari masyarakat, kewenangan pengelolaan SMA dapat dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehingga setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara cepat, efektif, dan tidak menimbulkan kegaduhan setiap tahun," tambahnya.
Secara regulasi, hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta menjamin kemudahan akses bagi seluruh warga negara.
Dengan masih banyaknya keluhan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB, evaluasi terhadap tata kelola pendidikan menengah dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan pendidikan benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik dan masyarakat luas.
Redaktur: Usep Suherman.

Social Header