SUKABUMIVIRAL.COM – Di tengah derasnya arus globalisasi yang terus mengikis nilai-nilai budaya lokal, masyarakat adat Kasepuhan Girijaya, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali menegaskan eksistensinya melalui penyelenggaraan Tradisi Seren Taun yang akan berlangsung pada 4–5 Juli 2026. Bagi masyarakat adat, ritual ini bukan sekadar pesta budaya tahunan, melainkan sebuah ikrar untuk menjaga amanah leluhur yang telah diwariskan lintas generasi.
Seren Taun merupakan simbol rasa syukur atas hasil bumi sekaligus bentuk penghormatan terhadap hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat yang hingga kini tetap dipertahankan di tengah perubahan zaman.
Ketua Kasepuhan Girijaya, AA Yana Rosadi (Afek), menegaskan bahwa Seren Taun memiliki makna jauh lebih besar daripada sebuah seremoni adat.
"Pelaksanaan Seren Taun bukan hanya agenda budaya, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjaga amanah leluhur. Seren Taun adalah warisan yang tidak boleh putus. Ini bukan hanya tentang tradisi, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai yang diwariskan oleh para karuhun," ujarnya, Minggu ( 28/06/2026)
Menurutnya, keberlangsungan Seren Taun menjadi tanggung jawab bersama agar nilai-nilai adat tidak berhenti pada generasi saat ini. Tradisi tersebut harus terus hidup sebagai identitas masyarakat Sunda yang sarat filosofi kehidupan.
Afek juga berharap pelaksanaan Seren Taun dapat menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk mengenal sejarah, adat istiadat, serta jati diri budayanya sendiri. Ia menilai kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah menjadi faktor penting dalam memastikan warisan budaya tetap lestari.
"Kami berharap Seren Taun menjadi media edukasi bagi generasi muda sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah dalam menjaga serta melestarikan budaya bangsa," katanya.
Keberadaan Kasepuhan Girijaya memiliki posisi istimewa di Kabupaten Sukabumi. Kasepuhan ini tercatat sebagai satu-satunya masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi yang telah memperoleh pengakuan resmi pemerintah melalui SK Bupati Sukabumi Nomor 100.3.11.6/Kep.884.DPMD/2024, setelah mendapatkan pengukuhan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengakuan tersebut bukan sekadar simbol administratif, melainkan bentuk legitimasi negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan dijalankan hingga saat ini.
Berlokasi di Jl. Padepokan Girijaya (Km 0), RT 10/RW 04, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kasepuhan Girijaya telah lama menjadi pusat pelestarian adat Sunda. Kehidupan masyarakatnya masih berpegang teguh pada nilai gotong royong, penghormatan terhadap alam, serta tata kehidupan yang diwariskan para karuhun.
Dalam perspektif kebudayaan, Seren Taun bukan sekadar ritual panen. Tradisi ini menjadi sarana pewarisan nilai, penguat solidaritas sosial, sekaligus benteng budaya di tengah gempuran modernisasi yang kerap menggeser identitas lokal. Melalui prosesi adat tersebut, masyarakat menunjukkan bahwa kemajuan tidak harus menghilangkan akar budaya yang menjadi jati diri bangsa.
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat adat juga memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seren Taun Kasepuhan Girijaya 2026 pun menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga warisan budaya yang menjadi identitas bangsa. Sebab ketika tradisi tetap hidup, maka sejarah, nilai, dan jati diri masyarakat akan terus terpelihara untuk generasi yang akan datang.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header