SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik yang selama ini berkembang di Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, akhirnya mencapai babak baru. Bupati Sukabumi secara resmi memberhentikan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep-513-DPMD/2026 yang ditetapkan pada 17 Juni 2026 di Palabuhanratu.

Dalam konsideran keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian dilakukan setelah adanya hasil evaluasi dan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Audit Investigasi Nomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tanggal 23 Februari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil audit investigasi tersebut, Ence Benno dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap larangan yang melekat pada jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan.

Keputusan pemberhentian tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Selain hasil audit Inspektorat, keputusan Bupati juga mempertimbangkan beberapa dokumen penting, yakni:

* Surat dari Camat Parungkuda terkait tindak lanjut usulan pemberhentian. 

* Surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya Nomor 023-BPD-BJY/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 yang secara resmi mengusulkan pemberhentian kepala desa.

Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan bahwa:

"Memberhentikan Ence Benno dari jabatannya selaku Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda Periode Tahun 2023-2030"

Pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan, yakni 17 Juni 2026.

Terbitnya SK Bupati ini sekaligus menegaskan bahwa proses pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya bukan berdasarkan tekanan opini publik ataupun dinamika politik semata, melainkan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang didasarkan pada hasil audit investigatif serta usulan lembaga resmi desa dan pemerintah kecamatan.

Keputusan tersebut juga menjadi jawaban atas berbagai polemik yang selama beberapa bulan terakhir mencuat di tengah masyarakat Babakanjaya terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.

Dengan terbitnya SK pemberhentian ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaktur : Usep Suherman