Breaking News

Warga Perum Ubud Village Keluhkan Ketiadaan TPU, Pengawasan Pemda Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – Ketiadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Perumahan Ubud Village, Jalan Bangbayang, Kampung Cibaregbeg RT 04/02, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengembang terhadap aturan serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Sudah bertahun-tahun dihuni masyarakat, namun hingga kini fasilitas sosial (fasos) berupa TPU yang menjadi hak warga perumahan tersebut belum juga tersedia. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kepastian administrasi kependudukan dan hak dasar warga sebagai penghuni kawasan perumahan.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama empat tahun tinggal di Perum Ubud Village dirinya belum berani memindahkan domisili secara penuh karena belum adanya fasilitas sosial yang memadai, termasuk TPU.

"Kami hanya menempati rumah, tetapi fasilitas sosial yang menjadi kewajiban pengembang sampai sekarang belum jelas. Banyak warga masih mempertahankan domisili di daerah asal masing-masing," ungkapnya kepada Sukabumiviral.com, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, sekitar 145 unit rumah yang telah ditempati saat ini masih menunggu kepastian dari pihak pengembang terkait penyediaan fasilitas sosial yang dijanjikan sejak awal pembangunan.

Lebih ironis lagi, ketika ada warga yang meninggal dunia, keluarga harus mencari alternatif lokasi pemakaman di luar kawasan perumahan dan mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

"Kalau ada warga meninggal, harus mengajukan pemakaman ke TPU lingkungan sekitar. Dulu biayanya sekitar Rp1,5 juta, sekarang sudah naik menjadi Rp2,5 juta," keluhnya.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Sebab, TPU merupakan bagian dari sarana dan utilitas umum yang wajib disediakan pengembang sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan.

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, S.H, menegaskan bahwa kewajiban penyediaan TPU telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai bagian dari penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Menurut Fery, di Kabupaten Sukabumi pengembang diwajibkan menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas kawasan perumahan dan ketentuan tersebut harus sudah tercantum dalam site plan saat pengajuan izin pembangunan.

"Pertanyaannya sekarang, bagaimana site plan bisa disetujui apabila kewajiban TPU belum direalisasikan? Jika memang sudah tercantum, mengapa sampai hari ini fasilitas tersebut belum tersedia? Jika belum tercantum, bagaimana proses perizinannya bisa berjalan?" tegas Fery.

Ia menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut tanggung jawab pengembang, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan pemerintah daerah melalui dinas teknis yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pembangunan perumahan di Kabupaten Sukabumi.

"Jangan sampai pemerintah daerah hanya fokus pada penerbitan izin, tetapi lemah dalam memastikan seluruh kewajiban pengembang benar-benar dipenuhi. Kalau satu perumahan saja bisa bertahun-tahun tanpa TPU, publik berhak bertanya berapa banyak perumahan lain yang mengalami persoalan serupa," katanya.

LSM LATAS mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera melakukan audit terhadap pemenuhan kewajiban PSU di Perum Ubud Village, termasuk membuka dokumen site plan dan status penyerahan fasilitas sosial kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Lebih jauh, persoalan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen perumahan. Sebab keberadaan TPU bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam setiap kawasan hunian.

Jika benar pengembang belum menyediakan TPU sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka pemerintah daerah harus bersikap tegas dan tidak membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung. Sebab yang dirugikan bukan hanya warga Perum Ubud Village, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan perizinan perumahan di Kabupaten Sukabumi.

Redaktur: Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA