Breaking News

Kades Cidahu Mengaku Tak Mengetahui Pokdakan Banja Mina Terima Program Penyaluran Bantuan Patut Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Banja Mina di Kampung Manglid RT 01/RW 06, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah diketahui menerima program bantuan budidaya ikan nila sistem bioflok Tahun Anggaran 2026.

Sorotan muncul bukan semata karena kelompok tersebut menerima bantuan pemerintah, melainkan karena Kepala Desa Cidahu, Asep Saepul Parlan, mengaku tidak mengetahui Pokdatan Banja Mina mendapatkan program Bantuan. 

"Pemerintah desa memang pernah menerima informasi terkait Berita Acara pembentukan Pokdatan yang tertera dalam BA tersebut pada tanggal 04 Juni 2025 tetapi di tanda tangani  tanggal 11 Juni 2026," ungkap Asep Saepul Parlan., Rabu (22/07/2026). 

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses administrasi, legalitas pembentukan kelompok, hingga mekanisme penyaluran bantuan pemerintah.
Sebab, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah desa memiliki peran penting dalam proses pembentukan dan pengesahan kelompok perikanan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, pembentukan Pokdakan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi oleh penyuluh perikanan dengan melibatkan pemerintah desa, musyawarah pembentukan kelompok, penyusunan AD/ART, hingga dituangkan dalam berita acara dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam praktiknya, Kepala Desa memiliki kewenangan mengukuhkan kelompok melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa sebagai dasar legalitas administrasi. Pemerintah desa juga berperan memastikan anggota merupakan warga setempat, melakukan pengawasan, serta menjadi pintu awal agar kelompok memperoleh pembinaan dan bantuan pemerintah secara sah.

Apabila benar pemerintah desa sama sekali tidak mengetahui keberadaan Pokdakan Banja Mina, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Hal ini berpotensi menunjukkan adanya persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk mengenai apakah seluruh prosedur pembentukan kelompok telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, perlu dipastikan bahwa kelompok penerima bantuan telah memenuhi seluruh persyaratan legal, memiliki dokumen pembentukan yang sah, serta telah memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku. Transparansi dalam proses ini penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus memastikan bantuan pemerintah benar-benar disalurkan kepada kelompok yang memenuhi persyaratan.

Publik kini menunggu penjelasan dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, penyuluh perikanan, maupun instansi terkait mengenai dasar penetapan Pokdakan Banja Mina sebagai penerima bantuan, termasuk dokumen legalitas kelompok, proses verifikasi, dan mekanisme penyaluran program.


Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA