Breaking News

Ketua LSM BARAK: Hormati Hukum, Langkah E Beno Dalam Memperjuangkan Haknya

SUKABUMIVIRAL.COM – Proses hukum yang ditempuh Kepala Desa Babakan Jaya, E Beno, melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendapat dukungan dari LSM BARAK. Organisasi tersebut menilai setiap warga negara, termasuk seorang kepala desa, memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh negara.

Ketua LSM BARAK, Agus TB, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh E Beno melalui kuasa hukumnya, MA & Partners, harus dihormati oleh seluruh pihak.

Menurutnya, proses persidangan di PTUN harus diberikan ruang untuk berjalan secara objektif tanpa adanya tekanan, kepentingan politik, maupun tindakan yang berpotensi mendahului putusan hukum.

Saya berharap biarkan proses hukum berjalan dulu. Jangan memperlihatkan sikap ambisius dan arogansi untuk secepatnya melakukan PAW, karena hal tersebut nantinya justru berpotensi memunculkan perpecahan di tengah masyarakat Desa Babakan Jaya,” ujar Agus TB, Kamis (27/08/2026).

Agus menilai, persoalan yang telah masuk ke ranah PTUN tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut hak seseorang untuk memperoleh kepastian dan keadilan hukum atas keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan dirinya.

Jangan Dahului Proses Hukum

Menurut Agus TB, rencana atau dorongan untuk mempercepat proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) di tengah sengketa hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Sebab, kata dia, ketika objek keputusan atau pemberhentian masih dipersoalkan melalui mekanisme hukum, maka semua pihak semestinya menunjukkan sikap kehati-hatian.

Jangan sampai proses administrasi berjalan terlalu jauh sementara proses hukum belum memperoleh kepastian. Negara ini adalah negara hukum. Semua pihak seharusnya menghormati proses dan tidak mendahului putusan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, langkah tergesa-gesa dalam persoalan politik dan pemerintahan desa dapat menimbulkan dampak sosial yang tidak kecil. Desa Babakan Jaya, menurutnya, membutuhkan suasana kondusif, bukan justru konflik baru akibat perbedaan kepentingan yang dipaksakan sebelum adanya kepastian hukum.

PTUN sebagai Ruang Mencari Keadilan

Gugatan ke PTUN merupakan salah satu mekanisme hukum yang tersedia bagi warga negara atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

Melalui proses tersebut, penggugat diberikan ruang untuk menguji apakah keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur administrasi, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Karena itu, LSM BARAK menilai langkah E Beno untuk menempuh jalur hukum harus ditempatkan sebagai bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum.

Kalau seseorang merasa haknya dirugikan, maka negara sudah menyediakan jalur hukum. Jangan kemudian orang yang sedang mencari keadilan justru diposisikan seolah-olah menghambat proses pemerintahan. Justru mekanisme hukum itu harus dihormati,” kata Agus.

PAW Harus Berjalan dalam Koridor Hukum

Pemilihan Antar Waktu atau PAW pada prinsipnya merupakan mekanisme pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan jabatan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun Agus TB menekankan bahwa setiap tahapan PAW harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara cermat, serta tidak mengabaikan adanya proses sengketa hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, pemerintah dan pihak-pihak terkait harus mampu membedakan antara kepentingan mempercepat proses politik dengan kewajiban menjaga kepastian hukum.

Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya dihormati ketika sesuai dengan kepentingan tertentu, tetapi diabaikan ketika proses hukum dianggap menghambat agenda politik atau kekuasaan,” ujarnya.

Ia pun meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat Desa Babakan Jaya.

Hormati Putusan, Jaga Kondusivitas
LSM BARAK berharap proses gugatan yang sedang berjalan di PTUN dapat berlangsung secara independen dan objektif hingga melahirkan putusan yang memiliki kekuatan hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Apa pun hasilnya nanti, Agus TB menegaskan seluruh pihak harus menghormati putusan hukum tersebut.

Kalau proses hukum sudah selesai dan sudah ada kepastian, tentu semua pihak harus menghormatinya. Tetapi sebelum itu, jangan ada tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan memecah masyarakat,” pungkasnya.

Persoalan ini, menurut LSM BARAK, menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menempatkan hukum sebagai panglima. Ketika seseorang memilih jalur PTUN untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai hak, maka negara dan seluruh pihak yang terkait seharusnya memberikan ruang agar proses tersebut berjalan secara adil, terbuka, dan tanpa intervensi.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA