SUKABUMIVIRAL.COM — Polemik pemberhentian tetap Kepala Desa Babakan Jaya, E. Beno, kini memasuki babak baru. Setelah menempuh jalur keberatan dan upaya administratif, kuasa hukum E. Beno dari MA & Partners resmi melanjutkan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Langkah tersebut ditempuh setelah pihak kuasa hukum menerima jawaban dari Bupati Sukabumi yang pada pokoknya menolak keberatan yang sebelumnya diajukan terkait SK pemberhentian tetap tersebut.
Kuasa hukum E. Beno, Moh Amin, SH., MH., MM. menjelaskan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan di PTUN Bandung dan telah berlangsung hingga sidang ketiga.
“Setelah kita mengajukan keberatan dan banding keberatan sebagai upaya administrasi, kita kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Kemarin itu sudah sidang ketiga di PTUN Bandung,” ujar Moh Amin, Kamis (27/08/2026)
Menurutnya, persidangan pertama hingga ketiga masih berada dalam tahap persiapan. Proses perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, pemeriksaan saksi hingga penyampaian kesimpulan para pihak.
Artinya, perkara pemberhentian Kepala Desa Babakan Jaya tersebut masih akan melalui proses hukum yang cukup panjang.
Gugatan Berlangsung “Head to Head”
Menariknya, hingga sidang ketiga berlangsung, belum terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan intervensi dalam perkara tersebut.
Padahal, dalam mekanisme persidangan tata usaha negara, pihak yang merasa memiliki kepentingan dan dirugikan atas suatu objek sengketa dapat mengajukan intervensi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun hingga saat ini, gugatan tersebut masih berlangsung secara langsung antara pihak E. Beno sebagai penggugat dengan Bupati Sukabumi sebagai tergugat.
“Sampai sidang ketiga kita tunggu, tidak ada intervensi yang masuk ke PTUN Bandung terhadap objek gugatan SK Bupati tersebut. Jadi untuk saat ini masih head to head antara E. Beno dengan Bupati Sukabumi,” katanya.
Dua Tuntutan Utama: Batalkan dan Tunda SK Bupati
Moh Amin menegaskan, terdapat dua pokok tuntutan utama yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Pertama, pihaknya meminta agar SK Bupati Sukabumi yang menjadi objek sengketa dibatalkan.
Kedua, pihak penggugat juga mengajukan permohonan agar pelaksanaan SK tersebut ditunda selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
“Pada pokoknya tuntutan kita ada dua. Yang pertama adalah pembatalan SK Bupati yang menjadi objek gugatan. Selanjutnya adalah penundaan pelaksanaan SK Bupati tersebut,” tegasnya.
Permohonan penundaan pelaksanaan SK tersebut menjadi salah satu poin penting yang kini turut menjadi perhatian dalam proses persidangan, Sebab, sengketa ini bukan sekadar persoalan administratif biasa.
Gugatan tersebut menyentuh langsung pada legalitas keputusan pejabat pemerintahan dalam memberhentikan seorang kepala desa secara tetap.
Publik Berhak Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Perkara ini pada akhirnya akan menjadi ujian bagi semua pihak untuk membuktikan argumentasi dan dasar hukum masing-masing di hadapan majelis hakim.
Pihak penggugat harus mampu membuktikan alasan mengapa SK pemberhentian tersebut dinilai layak dibatalkan. Di sisi lain, Bupati Sukabumi sebagai pihak tergugat juga akan memiliki ruang untuk mempertahankan dasar dan pertimbangan hukum atas keputusan yang telah diterbitkan.
Moh Amin mengatakan, durasi persidangan belum dapat dipastikan karena akan bergantung pada banyaknya dokumen, alat bukti, saksi maupun kemungkinan menghadirkan ahli dari kedua belah pihak.
“Berapa lamanya persidangan nanti tergantung dari berapa banyak bukti yang diajukan, baik dari penggugat maupun tergugat, termasuk saksi dan mungkin ahli yang dihadirkan. Jadi kita tidak bisa menghitung secara pasti berapa lamanya,” ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai koridor hukum yang berlaku di PTUN.
SK Pejabat Publik Tak Boleh Kebal dari Uji Hukum
Masuknya sengketa ini ke PTUN Bandung sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap keputusan administrasi pemerintahan pada prinsipnya dapat diuji melalui mekanisme hukum ketika terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Keputusan seorang kepala daerah, termasuk keputusan pemberhentian seorang kepala desa, bukanlah produk kebijakan yang berada di ruang tanpa pengawasan.
Ketika keputusan tersebut dipersoalkan melalui mekanisme hukum, maka seluruh dasar pertimbangan, prosedur, fakta dan argumentasi yang melatarbelakangi terbitnya keputusan tersebut pada akhirnya akan diuji dalam persidangan.
Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini berjalan dan sejauh mana para pihak mampu membuktikan argumentasinya masing-masing.
Apakah SK pemberhentian tetap Kepala Desa Babakan Jaya tersebut akan tetap dinyatakan sah secara hukum, atau justru terdapat alasan hukum yang membuat keputusan tersebut harus dibatalkan?
Jawabannya kini berada dalam proses persidangan di PTUN Bandung.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header