Breaking News

Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Mengaku Tak Dilibatkan dalam Rekomendasi HGU PT Citimu, Soroti Lahan Eks HGU Layak Jadi TORA

SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik rekomendasi Bupati Sukabumi terkait pembaruan/pemberian Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu kembali memunculkan babak baru. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun proses penerbitan Rekomendasi Bupati Sukabumi Nomor: 500.17.3/21279/DPTR/2025 yang diberikan kepada Direktur Utama PT Citimu, Sungkono Chandra, sebagai salah satu persyaratan pengajuan pembaruan/pemberian HGU atas Perkebunan Bojongsoka dan Gunung Wayang di Kecamatan Bantargadung.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penerbitan rekomendasi yang berkaitan dengan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

"Dalam hal pembahasan rekomendasi bupati terkait perpanjangan/pembaruan PT Citimu, saya sebagai Ketua Komisi I tidak dilibatkan dalam pembahasan," ujar H. Iwan Ridwan, Minggu (26/7/2026).

Padahal, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah melakukan pembahasan khusus mengenai status lahan eks HGU PT Citimu. Dari pembahasan tersebut, Komisi I menyimpulkan bahwa lahan yang telah lama digarap masyarakat dinilai layak menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Menurut Iwan Ridwan, terdapat perbedaan pandangan antara hasil kajian Komisi I dengan substansi rekomendasi Bupati yang hanya mensyaratkan agar perusahaan menyediakan sebagian lahan untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, dan lahan garapan masyarakat.

"Pernah Komisi I membahas perihal PT Citimu, dan menyimpulkan bahwa lahan eks HGU PT Citimu layak untuk menjadi objek TORA. Meskipun tidak menghalangi atas lahan yang secara fisik masih dikelola perusahaan untuk dimohon izin baru atau pembaruan," tegasnya.

Secara administratif, proses penerbitan maupun pembaruan HGU memang menjadi kewenangan pemerintah melalui ATR/BPN bersama pemerintah daerah. Namun demikian, keterlibatan DPRD dinilai memiliki fungsi strategis sebagai lembaga pengawas yang menampung aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakan agar tidak memicu konflik agraria.

Pernyataan Ketua Komisi I yang mengaku tidak dilibatkan pun menjadi sorotan, mengingat persoalan eks HGU PT Citimu merupakan salah satu konflik pertanahan paling panjang di Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Andri Hidayana, yang selama ini dikenal aktif mengawal persoalan lahan eks HGU PT Citimu, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi. Demikian pula anggota Komisi I lainnya, H. Ujang Abdurrohim Rochmi dan Jalil Abdillah, yang selama ini dikenal vokal menyuarakan persoalan agraria di wilayah tersebut.

Sebagai informasi, Hak Guna Usaha PT Citimu telah berakhir sejak tahun 1995. Total luas lahan eks HGU mencapai sekitar 978,0809 hektare, namun berdasarkan berbagai informasi di lapangan hanya sekitar 70 hektare yang masih dikelola dan ditanami oleh perusahaan.

Selama hampir tiga dekade terakhir, sebagian besar lahan tersebut telah diusahakan oleh masyarakat sebagai sumber penghidupan. Kondisi inilah yang menjadi dasar penolakan Forum Petani Penggarap terhadap rencana pembaruan maupun pemberian kembali HGU karena dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ekonomi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Sebelumnya, Forum Petani Penggarap bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Kabupaten Sukabumi, Puji Widodo, pada Senin (20/7/2026).

Dalam forum tersebut disepakati seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih berstatus sengketa hingga proses musyawarah menemukan titik penyelesaian.

"Saya meminta semua pihak, baik pemerintah, pihak PT Citimu, maupun Forum Penggarap, untuk menahan diri. Jangan ada kegiatan di lahan sengketa sampai musyawarah selesai.
Termasuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang mengatasnamakan Pemkab Sukabumi bermanuver di lapangan," kata Puji Widodo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Citimu, khususnya terkait dasar pengajuan pembaruan HGU serta proses diterbitkannya rekomendasi Bupati Sukabumi.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak masyarakat penggarap, serta arah pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sukabumi. Prinsip keberimbangan informasi tetap dikedepankan dengan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA