SUKABUMIVIRAL.COM – Maraknya pembangunan jaringan internet di berbagai wilayah dinilai belum sepenuhnya diiringi dengan kepatuhan terhadap aturan. Pemasangan tiang penyangga kabel internet atau WiFi di sejumlah titik diduga dilakukan secara sembarangan, tanpa memperhatikan prosedur perizinan, keselamatan, maupun estetika lingkungan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM BARAK, Agus Mulyadi (Agus TB). Ia menilai banyak tiang internet berdiri di bahu jalan hingga depan rumah warga tanpa adanya sosialisasi maupun koordinasi yang jelas dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
"Saya perhatikan pemasangan tiang-tiang ini banyak yang tidak menempuh prosedur dan aturan. Kesannya asal tancap saja, sehingga keberadaannya seperti rumpun bambu yang semrawut," ujar Agus kepada SukabumiViral.com, Rabu (22/07/2026).
Menurut Agus, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum. Ia mengingatkan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat terdampak.
"Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Penyedia layanan harus berkoordinasi dengan warga serta pemerintah daerah, bukan asal memasang tiang di mana saja," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi yang mengatur titik pemasangan, jarak antar tiang, aspek keselamatan, hingga estetika lingkungan.
Menurutnya, pemasangan tiang tanpa izin bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik dengan warga, tetapi juga dapat memicu tuntutan hukum maupun kompensasi apabila merugikan masyarakat.
"Pemerintah jangan terkesan membiarkan. Harus ada evaluasi menyeluruh dan pengawasan yang ketat. Jangan sampai kesemrawutan ini dianggap hal biasa," katanya.
Agus menambahkan, kabel maupun tiang telekomunikasi tidak boleh mengganggu fasilitas umum, membahayakan pengguna jalan, ataupun dipasang terlalu dekat dengan infrastruktur lain seperti tiang listrik.
"Banyaknya tiang yang berdiri tanpa penataan jelas membuat lingkungan menjadi semrawut, mengganggu kenyamanan pemilik lahan, bahkan merusak estetika kawasan. Ini harus menjadi perhatian serius," pungkasnya.
Sorotan tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada percepatan pembangunan jaringan digital, tetapi juga memastikan setiap penyelenggara telekomunikasi mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar keselamatan.
Masyarakat berharap dinas terkait segera melakukan inventarisasi dan audit terhadap seluruh pemasangan tiang internet yang diduga tidak sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta bertindak tegas melalui penertiban maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan infrastruktur digital tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat, keselamatan publik, dan tata ruang wilayah.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header