Breaking News

Rekomendasi Bupati Sukabumi untuk HGU PT Citimu Tuai Penolakan, Forum Penggarap: Tanah Telantar Harus Diprioritaskan untuk Rakyat

SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik rekomendasi Bupati Sukabumi terkait pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu terus memanas. Di satu sisi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut hanyalah instrumen administratif dan bukan izin perpanjangan HGU. Namun di sisi lain, Forum Penggarap menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat reforma agraria karena lahan yang dipersoalkan diduga telah lama berstatus telantar.

Surat Rekomendasi Bupati Sukabumi Nomor 500.17.3/21279/DPTR/2025 tertanggal 9 Desember 2025 menjadi sorotan setelah memunculkan penolakan dari masyarakat penggarap yang telah puluhan tahun mengelola lahan eks HGU PT Citimu di Kecamatan Bantargadung.

Kepala Bidang Pertanahan DPTR Kabupaten Sukabumi, Adrian, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut hanya menjadi salah satu persyaratan administrasi sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh Kantor Wilayah BPN.

Menurutnya, rekomendasi tidak otomatis memperpanjang HGU karena keputusan sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

Ia juga menyebut rekomendasi diterbitkan setelah perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti dukungan pemerintah desa, surat keterangan tidak sengketa, pertimbangan teknis lintas dinas, serta hasil rapat pembahasan bersama instansi terkait.

Selain itu, dalam rekomendasi juga dimuat komitmen perusahaan untuk menyediakan sekitar 20 persen lahan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan apabila pembaruan HGU disetujui pemerintah pusat.
Namun, penjelasan tersebut tidak mengubah sikap Forum Penggarap yang tetap menolak pembaruan HGU.

Kuasa Hukum Forum Penggarap, Fery Permana, SH, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada administrasi rekomendasi, melainkan pada status lahan yang diduga telah memenuhi unsur sebagai tanah telantar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Prinsip hukum pertanahan di Indonesia sangat jelas. Tanah yang ditelantarkan tidak boleh terus dikuasai pemegang hak. Negara memiliki kewajiban mengambil kembali tanah tersebut untuk kemudian didayagunakan bagi kepentingan masyarakat melalui reforma agraria atau redistribusi tanah," tegas Fery, Jumat (24/07/226) 

Fery menjelaskan bahwa dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur bahwa setiap hak atas tanah wajib dipergunakan sesuai fungsi sosialnya dan dapat hapus apabila ditelantarkan.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.

Menurut Fery, berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila tidak diusahakan sesuai peruntukannya selama dua tahun sejak hak diberikan, tidak dimanfaatkan sesuai rencana, atau sedikitnya 75 persen luas HGU tidak diusahakan.

"Dalam kasus eks HGU PT Citimu, masyarakat telah menggarap lahan tersebut selama kurang lebih 30 tahun. Fakta ini patut menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya unsur penelantaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021," ujarnya.

Fery juga menyinggung adanya Surat Keputusan Kanwil BPN Tahun 2011 yang menyatakan lahan PT Citimu masuk dalam kategori terindikasi tanah telantar.

Menurutnya, apabila proses penetapan tanah telantar telah dilakukan sesuai mekanisme hukum, maka seharusnya yang ditempuh bukan lagi pembaruan HGU, melainkan penghapusan hak dan pengembalian tanah kepada negara.

"Apabila tanah telah memenuhi unsur tanah telantar, maka mekanisme hukumnya adalah penetapan tanah telantar oleh Menteri ATR/BPN, penghapusan hak, kemudian tanah menjadi tanah negara yang dapat diprioritaskan untuk reforma agraria dan redistribusi kepada masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Fery menilai keberadaan warga yang telah menguasai dan menggarap lahan selama puluhan tahun juga menjadi fakta hukum yang tidak dapat diabaikan.

"Ketika ada masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan lahan selama puluhan tahun, tentu muncul fakta penguasaan fisik yang harus menjadi pertimbangan. Karena itu, penerbitan surat yang menyatakan tidak ada sengketa patut diuji secara hukum apabila kondisi faktual di lapangan menunjukkan sebaliknya," katanya.

Fery menambahkan bahwa Pasal 33 dan Pasal 45 PP Nomor 20 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria, memberikan ruang bagi negara untuk memprioritaskan tanah telantar yang telah lama digarap masyarakat sebagai objek redistribusi tanah.

"Forum Penggarap tetap memperjuangkan agar lahan eks PT Citimu menjadi objek redistribusi tanah. Tujuannya bukan semata-mata soal kepemilikan, tetapi untuk mewujudkan keadilan agraria, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan," pungkas Fery.

Polemik HGU PT Citimu kini tidak lagi sekadar persoalan administrasi pembaruan hak, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan mengenai penerapan hukum pertanahan, fungsi sosial tanah, dan keberpihakan negara terhadap masyarakat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di atas lahan tersebut. Dengan demikian, keputusan akhir pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN akan menjadi penentu arah penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA