Breaking News

Diduga Banyak Apotek Beroperasi Tanpa PBG, Siapa yang Bertanggung Jawab?

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan masih banyaknya apotek yang beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali memunculkan pertanyaan serius terkait penegakan aturan dan pengawasan perizinan di Kabupaten Sukabumi. Padahal, PBG merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan seperti apotek.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah persoalan tersebut murni akibat kelalaian pelaku usaha, atau justru terjadi karena lemahnya pengawasan hingga terkesan adanya pembiaran dari instansi terkait?

Secara regulasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan. Kewajiban ini bertujuan menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, aksesibilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Selain wajib memenuhi ketentuan bangunan gedung, operasional apotek juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek. Regulasi tersebut mewajibkan setiap apotek memenuhi standar bangunan, sarana, prasarana, dan legalitas tempat usaha.

Apabila benar terdapat apotek yang beroperasi tanpa PBG, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Sanksi yang dapat dikenakan tidak hanya berupa peringatan tertulis, tetapi juga penghentian sementara kegiatan usaha hingga pembongkaran bangunan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sorotan keras terhadap persoalan ini datang dari LSM Pekat-IB. Sekretaris LSM Pekat-IB, Zefry Subianto, SH, menilai dugaan keberadaan apotek tanpa PBG tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

"Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Kalau apotek sebagai fasilitas kesehatan saja bisa beroperasi tanpa PBG, patut diduga ada kelemahan serius dalam pengawasan, bahkan bisa mengarah pada pembiaran sistematis," tegas Zefry.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia menilai fungsi pengawasan lintas sektor harus berjalan efektif dan tidak boleh terjadi saling lempar tanggung jawab antar instansi.

"DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan dinas teknis bangunan gedung tidak boleh saling lempar tanggung jawab. Kalau ini dibiarkan, maka publik berhak menduga ada praktik maladministrasi. Bahkan kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI," ujarnya.

Zefry menegaskan bahwa keberadaan apotek tanpa legalitas bangunan bukan hanya berpotensi melanggar aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat berdampak terhadap aspek keselamatan masyarakat dan standar pelayanan kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara.

Karena itu, LSM Pekat-IB mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh apotek yang beroperasi di wilayahnya, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan bangunan dan kesesuaian fungsi bangunan dengan tata ruang yang berlaku.

Fenomena ini dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, apabila benar ditemukan fasilitas kesehatan yang beroperasi tanpa PBG, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga kredibilitas sistem pengawasan pemerintah itu sendiri.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran tersebut benar terjadi? Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban hukum, atau instansi pengawas yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengendalian?

Publik menunggu jawaban yang tegas, transparan, dan berbasis tindakan nyata. Sebab tanpa penertiban dan penegakan aturan yang konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola perizinan dan pengawasan pelayanan kesehatan akan terus terkikis.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA