Breaking News

Diduga Terlibat Perselingkuhan, Oknum Guru ASN di Kalibunder Dilaporkan, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum dan Etika ASN

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki proses hukum. Kasus yang mencuat dari laporan seorang suami terhadap istrinya berinisial F dan seorang pria berinisial D yang diduga merupakan guru ASN Sekolah Dasar itu tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kuasa hukum pelapor dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula ketika kliennya yang bekerja di wilayah Tangerang pulang ke rumah pada 24 Juli 2026.

Menurut Sudirman, kliennya menemukan sebuah telepon genggam yang tergeletak di atas kulkas usai menunaikan salat Magrib. Saat membuka perangkat tersebut, kliennya menemukan percakapan WhatsApp dengan nomor yang tidak dikenal serta video yang diduga memperlihatkan hubungan layaknya suami istri antara istrinya berinisial F dengan pria berinisial D.

"Dari temuan tersebut, klien kami kemudian mengirimkan bukti video itu ke perangkat miliknya sebagai langkah pengamanan bukti. Setelah itu, perkara ini diputuskan untuk dilaporkan melalui jalur hukum," ujar Sudirman kepada wartawan, Minggu (09/06/2026). 

Lebih lanjut, Sudirman menjelaskan bahwa pria berinisial D yang disebut dalam laporan tersebut diduga merupakan seorang guru ASN yang bertugas di lingkungan Sekolah Dasar. Fakta tersebut, menurutnya, menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas dan moralitas seorang aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan peserta didik.

"Seorang ASN memiliki tanggung jawab moral, etika, dan integritas yang harus dijaga. Ketika ada dugaan perbuatan yang mencederai nilai-nilai tersebut, tentu harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak pelapor telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna membuat terang perkara yang sedang ditangani.

Menurut Sudirman, dalam waktu dekat penyidik dijadwalkan akan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan, yakni F dan D, untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.

"Proses pemeriksaan saksi sudah berjalan. Selanjutnya, pihak terlapor akan dimintai keterangan oleh penyidik. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan rumah tangga, tetapi juga menyeret nama seorang aparatur sipil negara yang memiliki kewajiban menjaga kehormatan profesi serta kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun instansi tempat terduga ASN tersebut bertugas belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA