SUKABUMIVIRAL.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Sidang tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan legislasi dan penganggaran daerah, dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta ditandatanganinya Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta berbagai elemen undangan lainnya.
Agenda paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas hasil pembahasan Raperda Disabilitas yang disampaikan oleh Hendra Purnama, S.Si. Laporan tersebut menjadi dasar bagi pengambilan keputusan DPRD yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P.
Puncak rapat terjadi saat DPRD secara resmi menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan hukum bagi kelompok penyandang disabilitas agar memperoleh hak yang setara dalam berbagai aspek kehidupan sosial, pendidikan, ketenagakerjaan, pelayanan publik, hingga aksesibilitas.
Selain agenda legislasi, rapat juga membahas arah kebijakan fiskal daerah. Melalui laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, disampaikan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi fondasi penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Seluruh hasil pembahasan kemudian diformalkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda Disabilitas dan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan sambutan terkait Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapat akhir terhadap Raperda Disabilitas, sekaligus menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Menjelang akhir rapat, Komisi IV DPRD melalui Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Raperda tersebut menjadi salah satu agenda strategis yang akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.
Dengan lahirnya Perda Disabilitas, Kabupaten Sukabumi kini memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara terukur dan berkelanjutan. Sementara itu, kesepakatan Perubahan KUA-
PPAS 2026 menjadi pijakan resmi dalam menyusun perubahan APBD yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika daerah.
Tak hanya itu, dua raperda lainnya, yakni Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026.
Pada rapat mendatang, DPRD akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap raperda penyertaan modal daerah, serta Pendapat Bupati atas raperda perubahan ketenagakerjaan. Tahapan tersebut menjadi penentu arah kebijakan strategis yang akan berdampak pada penguatan sektor ekonomi daerah, pelayanan publik, dan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header