SUKABUMIVIRAL.COM — Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis, 20 Agustus 2026. Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi insan pers yang menyoroti persoalan keterbukaan informasi, kemerdekaan pers, transparansi penegakan hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Aksi ini bukan sekadar turun ke jalan. Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi ingin mengingatkan bahwa institusi negara, termasuk aparat penegak hukum, tidak boleh alergi terhadap kritik dan pertanyaan publik.
Koordinator aksi, Isep Panji alias Wak Isep, mengatakan gerakan tersebut berpijak pada prinsip bahwa hukum harus ditempatkan sebagai panglima.
“Karena kami ingat sumpah negara ini: hukum adalah panglima,” ujar Isep Panji, Rabu (19/8/2026).
Menurut Forum, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan berita. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi salah satu instrumen masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan maupun penegakan hukum.
Karena itu, ketika akses informasi dipersulit, kerja jurnalistik dihambat, atau kritik publik justru dipandang sebagai ancaman, maka persoalan tersebut patut dipertanyakan secara terbuka.
Lima Tuntutan yang Akan Disuarakan
1. Tegakkan Pasal 28F UUD 1945
Forum menegaskan bahwa memperoleh informasi bukanlah hadiah dari pejabat ataupun institusi negara. Hak memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Forum meminta hak tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik.
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan penggunaan anggaran negara tidak semestinya diperlakukan seperti informasi milik pribadi yang boleh ditutup rapat.
Wartawan juga meminta agar tidak ada tindakan yang menghambat kerja jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Jalankan dan Hormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi mendesak seluruh pihak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Namun, Forum juga mengakui bahwa kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas.
Kerja jurnalistik harus tetap berlandaskan hukum, kode etik dan prinsip keberimbangan.
Justru karena itulah, Forum menilai perbedaan pendapat antara pers dan institusi negara seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik, bukan melalui tekanan, intimidasi ataupun upaya membungkam.
3. Transparansi Bukan Ancaman
Forum melontarkan kritik keras terhadap budaya tertutup dalam pengelolaan informasi publik.
“Buka anggaran, buka proses, buka data. Karena ini uang rakyat.”ungkapnya.
Bagi Forum, transparansi bukan ancaman terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi ukuran apakah sebuah institusi layak dipercaya masyarakat.
Jika suatu proses memang bersih, mengapa harus takut diawasi?
Jika penggunaan anggaran memang sesuai aturan, mengapa informasi harus dipersulit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian dari kritik Forum yang akan dibawa dalam aksi.
Forum meminta informasi yang memang menjadi hak publik dibuka secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kejaksaan Harus Profesional dan Tidak Antikritik
Forum menegaskan tetap menghormati Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Namun penghormatan terhadap lembaga tidak berarti masyarakat dan pers harus kehilangan hak untuk mengkritik.
Forum meminta Kejaksaan menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen dan berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku.
“Keberadaan Kejaksaan harus menjadi bagian dari upaya menjaga hukum, bukan menjadi alat untuk membungkam suara masyarakat.” tegasnya
Menurut Forum, kritik bukan musuh penegakan hukum. Kritik justru dapat menjadi kontrol agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Karena itu, laporan maupun pengaduan masyarakat harus diproses secara transparan dan profesional, bukan berhenti tanpa kejelasan.
5. Rakyat Mengawal, Hukum Harus Berjalan
Tuntutan terakhir adalah komitmen untuk terus mengawal proses hukum dan laporan masyarakat.
Forum menegaskan aksi tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai kepentingan wartawan, tetapi juga menyangkut kepentingan publik.
“Kami akan kawal setiap laporan. Kami akan kawal setiap proses. Karena kalau hukum berhenti berjalan, maka keadilan akan berhenti bernapas.”Pungkasnya.
Forum menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan persoalan yang menjadi dasar aspirasi mereka.
Jangan Jadikan Kritik sebagai Kejahatan
Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi mengingatkan seluruh institusi negara agar tidak keliru membedakan antara kritik dengan tindakan melawan hukum.
Pers memiliki kewajiban menyampaikan informasi secara bertanggung jawab. Di sisi lain, institusi publik juga memiliki kewajiban memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertanya, mengkritik dan memperoleh informasi.
Demokrasi akan kehilangan makna apabila pertanyaan dianggap sebagai serangan dan kritik dianggap sebagai ancaman.
Forum menegaskan bahwa aksi tersebut akan ditempuh secara konstitusional, damai, tertib dan bertanggung jawab.
Seruan Pers Bersatu Mengawal Keterbukaan
Dalam aksi tersebut, Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi berencana membawa sejumlah seruan:
“TEGAKKAN PASAL 28F!”
“LAKSANAKAN UU PERS!”
“RAKYAT MENGAWAL, HUKUM HARUS JALAN!”
“HIDUP PERS! HIDUP RAKYAT!”
“LAWAN BUNGKAM! LAWAN TAKUT!”
“BUKA DATA! BUKA KASUS!”
“SUARA RAKYAT TIDAK BISA DIBUNGKAM!”
“CIBADAK LAWAN INTIMIDASI!”
Forum berharap aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai teriakan di depan kantor Kejaksaan. Mereka menuntut adanya tindak lanjut dan kejelasan atas persoalan yang disampaikan.
Bagi Forum, hukum tidak boleh hanya tajam ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi harus tegak dan transparan ketika menyentuh kepentingan siapa pun.
Hukum harus bekerja. Informasi publik harus terbuka. Pers harus bebas menjalankan fungsi kontrol sosial. Dan masyarakat harus memiliki ruang untuk mengawasi.
Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi pun menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan atas aspirasi dan lima tuntutan yang mereka sampaikan.
Jangan uji kesabaran rakyat. Jangan paksa pers turun ke jalan hanya untuk menuntut hak yang telah dijamin konstitusi dan undang-undang.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header