Breaking News

Kantor Hukum KALILA LAW FIRM Desak Disdik Kabupaten Sukabumi Pecat Oknum Guru SDN 2 Bojong

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Bojong di, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Kantor Hukum KALILA LAW FIRM & Partners secara resmi melayangkan surat permohonan kepada pihak sekolah dan instansi terkait agar menjatuhkan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum guru berinisial D.Y.S.

Permohonan tersebut diajukan atas nama klien mereka, L.R., yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam dugaan hubungan terlarang antara istrinya yang berinisial S.F. dengan oknum guru tersebut.

Dalam surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala SDN 2 Bojong , kuasa hukum dari KALILA LAW FIRM, Sudirman, S.H. dan Muhammad Sidik, S.H., menjelaskan bahwa klien mereka menemukan bukti berupa percakapan dan video yang diduga memperlihatkan hubungan tidak pantas antara istrinya dengan D.Y.S.

Menurut keterangan yang tertuang dalam surat tersebut, peristiwa itu terungkap ketika L.R. pulang ke rumah pada 24 Juli 2026 dan mendapati istrinya tidak berada di kediaman mereka. Setelah mencari keberadaan sang istri, L.R. mengaku menemukan sejumlah bukti dari telepon genggam istrinya yang kemudian menjadi dasar pelaporan kepada pihak kepolisian.

Kuasa hukum menyebut bahwa laporan pengaduan telah disampaikan kepada Polres Sukabumi pada 30 Juli 2026. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki bukti yang menjadi dasar dugaan adanya pelanggaran hukum dan pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara.

Dalam suratnya, KALILA LAW FIRM menegaskan bahwa D.Y.S. diketahui berstatus sebagai tenaga pendidik berstatus ASN yang bertugas di SDN 2 Bojong . Karena itu, selain proses hukum yang sedang berjalan, mereka meminta adanya tindakan administratif dan disiplin kepegawaian dari instansi terkait.

"Kami meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat profesi guru merupakan figur teladan yang seharusnya menjunjung tinggi moral, etika, dan integritas di lingkungan pendidikan maupun masyarakat," tulis kuasa hukum dalam surat tersebut, Selasa (11/08/2026) 

Permohonan itu juga ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut profesi pendidik yang selama ini dipandang sebagai panutan di tengah masyarakat. Desakan pemberian sanksi tegas pun muncul sebagai bentuk tuntutan agar dunia pendidikan tetap menjaga marwah dan kepercayaan publik.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 2 Bojong , Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, maupun terlapor berinisial D.Y.S. belum memberikan keterangan resmi terkait surat permohonan pemecatan tersebut.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA