Breaking News

Ketua Setwil Jabar FPII Tegaskan Kejari Sukabumi Jangan Abaikan UU Pers No. 40 Tahun 1999

SUKABUMIVIRAL. COM — Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Jabar, Jaya Taruna, mengecam keras dugaan praktik tebang pilih dalam pemberian akses informasi kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Jaya menilai, jika benar terdapat perlakuan berbeda terhadap wartawan maupun organisasi pers dalam memperoleh informasi publik, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Menurutnya, akses informasi bagi insan pers merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Jangan sampai ada kesan wartawan atau media tertentu diprioritaskan, sementara wartawan lainnya justru kesulitan mendapatkan informasi. Pers harus diperlakukan setara dan profesional,” tegas Jaya Taruna, Jumat (21/8/2026).

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus menjadi pijakan bersama dalam menjaga kemerdekaan pers. Menurut Jaya, institusi penegak hukum semestinya menjadi contoh dalam menghormati kerja jurnalistik, bukan justru memunculkan kesan adanya pengkotak-kotakan media.

Jaya juga menyebut persoalan tersebut bukan hanya dirasakan oleh wartawan yang tergabung dalam FPII. Ia mengklaim sejumlah wartawan dari organisasi lain juga mengalami kendala ketika hendak melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Lebih jauh, ia mempertanyakan adanya dugaan pola komunikasi yang tidak terbuka, termasuk sulitnya wartawan menemui pejabat kejaksaan untuk melakukan konfirmasi. Bahkan, menurutnya, komunikasi melalui telepon maupun aplikasi pesan juga kerap tidak mendapatkan respons.

Kalau memang ada mekanisme resmi untuk akses informasi, silakan dibuka dan disampaikan secara transparan. Jangan sampai wartawan harus menebak-nebak siapa yang boleh mendapatkan informasi dan siapa yang tidak,” ujarnya.

Dukung Aksi FWSS, Tegakkan Marwah Pers
Jaya Taruna juga menyatakan dukungan terhadap aksi damai yang dilakukan Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, aksi solidaritas tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan bagian dari perjuangan menjaga marwah profesi jurnalistik, bukan upaya mencari permusuhan dengan institusi kejaksaan.

Kami memandang aksi kawan-kawan FWSS perlu didukung sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Ini bukan persoalan mencari konflik, tetapi menyuarakan kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.

Ia menegaskan, pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Karena itu, menurutnya, institusi pemerintah maupun penegak hukum tidak seharusnya membangun hubungan yang hanya nyaman dengan media tertentu.

Jaya bahkan menyoroti dugaan munculnya pengkotak-kotakan wartawan dan organisasi pers. Ia meminta pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak membiarkan kondisi tersebut berkembang menjadi konflik horizontal di kalangan insan pers.

Jangan sampai perbedaan akses informasi justru membuat sesama wartawan saling berhadapan. Institusi penegak hukum harus menjadi pihak yang menjaga suasana kondusif, bukan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda,” tegasnya.

Pertanyakan Fungsi Media Center
Selain akses informasi, Jaya turut mempertanyakan fungsi media center yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, keberadaan media center semestinya menjadi sarana komunikasi yang memudahkan wartawan mendapatkan informasi resmi, melakukan konfirmasi, serta memperoleh data yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kalau media center ada, pertanyaannya sederhana: apakah fasilitas itu benar-benar difungsikan sebagai pintu komunikasi terbuka dengan seluruh insan pers? Jangan sampai hanya menjadi simbol tanpa mekanisme pelayanan informasi yang jelas,” tandas Jaya.

Ia meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera membangun mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi yang transparan, terukur, serta tidak diskriminatif.

“Intinya kami tidak menuntut perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut perlakuan yang setara. Akses informasi harus diberikan secara proporsional kepada seluruh jurnalis sesuai regulasi yang berlaku, bukan hanya kepada media tertentu,” pungkasnya.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA