SUKABUMIVIRAL. COM — Surat resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi kembali membuka pertanyaan serius mengenai konsistensi pengawasan bangunan usaha di daerah.
Melalui Surat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Nomor 500.16.7.2/1534/Koord. PTSP/2026, tertanggal 29 Juli 2026, yang ditujukan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi, pemerintah daerah secara tegas menyampaikan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Surat tersebut juga menegaskan bahwa bangunan untuk kegiatan usaha harus sesuai dengan peruntukan tata ruang/RTRW, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Bahkan, ketidaksesuaian fungsi bangunan maupun tidak terpenuhinya persyaratan dasar dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, persoalan yang kini patut dipertanyakan publik bukan lagi soal “apakah PBG dan SLF wajib?”
Jawabannya sudah jelas: wajib.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: kalau kewajibannya sudah ditegaskan, lalu bagaimana pengawasan dan penegakannya di lapangan?
Hasil pantauan sejumlah awak media di lapangan menunjukkan masih adanya bangunan atau tempat usaha yang diduga telah digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, namun legalitas bangunan, kesesuaian fungsi, PBG, SLF maupun kesesuaiannya dengan tata ruang masih perlu dipertanyakan.
Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Jangan sampai muncul paradoks: surat pemerintah sangat tegas di atas kertas, tetapi pelaksanaannya justru tidak terlihat di lapangan.
Jika PBG dan SLF memang menjadi persyaratan dasar, maka seharusnya terdapat mekanisme yang jelas mengenai pendataan, pemeriksaan, pengawasan, pembinaan, pemberian peringatan hingga penindakan terhadap bangunan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan.
Apalagi surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah unsur penting, di antaranya Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, Ketua Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Satpol PP.
Artinya, persoalan PBG dan SLF tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administrasi perizinan. Di dalamnya terdapat persoalan tata ruang, keselamatan dan kelayakan bangunan, fungsi bangunan, pengawasan usaha serta penegakan peraturan daerah.
Jangan Hanya Rajin Mengeluarkan Surat
Sekretaris LSM PEKAT-IB DPD Sukabumi, Jefry Subianto, menilai surat DPMPTSP tersebut harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan.
“Surat DPMPTSP ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya kuat dalam menerbitkan surat, tetapi juga konsisten melakukan pengawasan dan penegakan aturan,” ungkap Jefry. Rabu (19/08/2026)
Menurutnya, apabila pemerintah telah menyatakan PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, maka pemerintah juga harus berani melakukan pemeriksaan terhadap bangunan usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan.
“Kalau memang PBG dan SLF wajib, pemerintah harus berani membuka data dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha,” tegasnya.
Jefry juga menyoroti pentingnya pengawasan yang objektif dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta Pemkab Sukabumi tidak berhenti pada surat pemberitahuan. Kalau ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi PBG, SLF, tidak sesuai fungsi bangunan atau tidak sesuai RTRW, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, terhadap bangunan usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan, pemerintah juga harus mampu menjelaskan dan menunjukkan dasar legalitasnya apabila diperlukan untuk kepentingan pengawasan dan transparansi publik.
“Transparansi ini penting agar tidak muncul kesan ada pelaku usaha yang diperlakukan istimewa, sementara pelaku usaha lainnya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan,” lanjut Jefry.
Publik Kini Menunggu Bukti Penindakan
Surat DPMPTSP Kabupaten Sukabumi tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi dokumen administratif. Surat itu dapat menjadi alat ukur publik untuk melihat sejauh mana konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan kepada seluruh pelaku usaha.
Jika kewajiban PBG dan SLF sudah dinyatakan secara resmi, kesesuaian RTRW diwajibkan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, maka publik berhak mempertanyakan tindak lanjutnya.
* Berapa jumlah bangunan usaha yang sudah diperiksa?
* Berapa yang belum memiliki PBG?
* Berapa yang belum memiliki SLF?
* Berapa yang fungsi bangunannya tidak sesuai?
* Berapa yang tidak sesuai RTRW?
Dan yang paling penting:
* Berapa yang sudah diberikan sanksi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan regulasi.
Sebab, jika aturan sudah jelas tetapi pengawasan tidak transparan, maka yang muncul justru ruang spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: apakah surat DPMPTSP tersebut benar-benar akan menjadi dasar penertiban dan pengawasan, atau hanya berhenti sebagai surat resmi yang tersimpan di atas meja?
Aturan sudah ditegaskan. Kewajiban sudah disebutkan. Sanksi juga sudah diingatkan.
Maka pertanyaan berikutnya sederhana:
Siapa yang mengawasi, siapa yang diperiksa, dan kapan tindakan nyata dilakukan?
Jika pemerintah serius menegakkan aturan, maka bukti implementasi di lapanganlah yang akan menjawab semuanya.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header