Breaking News

Polres Sukabumi Bongkar Studio Cetak SIM dan KTP Palsu di Bojonggenteng, Siapa Saja Pemesan dan Jaringan di Baliknya?

SUKABUMIVIRAL.COM — SUKABUMI — Praktik dugaan pemalsuan dokumen resmi yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan di tengah permukiman warga akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi mengungkap sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi atau “studio” pencetakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran kepolisian pada 26 Agustus 2026.
Dari lokasi, polisi menemukan aktivitas pencetakan berbagai dokumen yang diduga palsu menggunakan perangkat komputer dan mesin pencetak. Seorang pria berinisial HS, warga setempat, kini diproses penyidik atas dugaan keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Namun, pengungkapan satu orang yang diduga menjadi pembuat dokumen palsu tentu belum menjawab seluruh pertanyaan.
Siapa saja pemesannya? Dari mana jaringan pesanan tersebut berasal? Dan untuk kepentingan apa dokumen-dokumen yang diduga palsu itu digunakan?

Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi fokus utama dalam pengembangan perkara.
Mengaku Beroperasi 6 hingga 7 Bulan
Kepada petugas, HS mengaku telah menjalankan praktik pembuatan berbagai jenis dokumen berdasarkan pesanan selama kurang lebih enam hingga tujuh bulan.

Pesanan disebut datang dari sejumlah wilayah di Indonesia dengan tarif berbeda, tergantung jenis dokumen yang diminta.

Saya sudah sekitar enam sampai tujuh bulan melakukan praktik pembuatan berbagai jenis SIM berdasarkan pesanan dari sejumlah wilayah di Indonesia. Tarifnya berbeda-beda, tergantung jenis dokumen yang diminta.
Untuk SIM A sekitar Rp500 ribu, SIM C Rp400 ribu, sedangkan KTP sekitar Rp100 ribu. Setelah selesai, dokumen dikirim menggunakan jasa kurir atau ekspedisi,” ujar HS saat dimintai keterangan petugas.

Pengakuan tersebut menjadi pintu masuk penting bagi penyidik.Sebab, apabila benar praktik tersebut berlangsung selama lebih dari setengah tahun dan melayani pesanan lintas daerah, maka perkara ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai tindakan individual dari seorang pembuat dokumen.

Ada kemungkinan terdapat rantai pemesanan, distribusi dan penggunaan dokumen yang harus ditelusuri secara serius.

Berawal dari Temuan SIM yang Diduga Tidak Sesuai Dokumen Resmi

Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menemukan sejumlah SIM yang diduga tidak sesuai dengan dokumen resmi yang diterbitkan kepolisian.
Sedikitnya empat orang diketahui memegang SIM yang kemudian diperiksa oleh jajaran Satlantas Polres Sukabumi.

Dari pemeriksaan awal secara fisik, polisi menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya berkaitan dengan penulisan identitas institusi penerbit.

Dari ciri-ciri awal yang kami dapati, secara fisik tulisan pada SIM tersebut mencantumkan Sat Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi. Dari temuan awal tersebut, SIM itu diduga palsu,” ungkap AKP Abdurrohman Hidayat kepada awak media.

Namun kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan fisik.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Polres Sukabumi melakukan langkah verifikasi melalui sistem dan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Polisi juga mempersiapkan keterlibatan ahli guna memastikan apakah dokumen yang ditemukan benar-benar tidak diterbitkan melalui prosedur resmi.

Kami akan memberikan data-data terkait identitas nama-nama yang membuat SIM tersebut untuk lebih valid. Selain itu, kami juga sudah memberikan contoh sampel sebagai data pembanding dan melakukan koordinasi awal dengan Korlantas terkait permintaan ahli,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak hanya berhenti pada dugaan berdasarkan tampilan fisik, tetapi memiliki pembuktian yang kuat secara administratif, digital dan hukum.

Polisi Harus Bongkar Pemesan, Bukan Hanya Produsen

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S.H., menegaskan penyidikan terhadap HS masih terus dikembangkan.
Untuk sementara, HS diproses atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk sementara ini, atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 391 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Penyidik masih mendalami mens rea atau niat dari para pemesan untuk memastikan apakah mereka murni menjadi korban penipuan atau justru turut terlibat dalam penggunaan dokumen palsu,” tegas Iptu Dudi Suharyana.

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial dalam perkara ini.

Apakah para pemesan benar-benar tidak mengetahui bahwa dokumen yang mereka pesan adalah palsu? Ataukah mereka secara sadar mencari jalan pintas untuk memperoleh SIM dan dokumen identitas tanpa melalui prosedur resmi?

Jawabannya tentu harus dibuktikan melalui penyidikan.

Namun secara logika, keberadaan “produsen” dokumen palsu tidak akan bertahan tanpa adanya pasar atau pemesan.

Karena itu, publik berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti hanya pada penangkapan pihak yang diduga mencetak dokumen. Aparat perlu menelusuri aliran pesanan, transaksi pembayaran, komunikasi digital, pengiriman melalui jasa ekspedisi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara.

KTP Palsu Berpotensi Masuk Pidana Khusus Kependudukan

Perkara ini juga berpotensi memiliki dimensi hukum yang lebih luas.

Selain dugaan pemalsuan surat, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya tindakan pencetakan, penerbitan atau pendistribusian Dokumen Kependudukan tanpa hak, termasuk KTP, maka penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan, yang melarang setiap orang mencetak, menerbitkan dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan tanpa hak.

Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.
Artinya, perkara ini bukan sekadar persoalan seseorang membuat kartu yang menyerupai dokumen resmi.

Di balik pemalsuan KTP terdapat potensi penyalahgunaan identitas, manipulasi administrasi, penipuan, hingga kemungkinan penggunaan dokumen untuk memperoleh hak atau keuntungan tertentu.

Jaringan Lintas Daerah Harus Diusut
Pengakuan HS mengenai adanya pesanan dari berbagai wilayah Indonesia seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum.
Jika benar dokumen tersebut telah dikirim keluar daerah menggunakan jasa kurir atau ekspedisi, maka penyidik memiliki ruang untuk menelusuri jejak distribusi secara lebih luas.

Berapa banyak dokumen yang telah diproduksi? Ke daerah mana saja dokumen dikirim? Siapa penerimanya? Bagaimana pola pembayarannya? Dan apakah terdapat pihak yang bertugas mencari pelanggan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui proses penyidikan yang transparan dan profesional.

Publik tentu tidak ingin kasus ini hanya berhenti pada satu rumah dan satu tersangka, sementara kemungkinan jaringan pemesan dan pengguna dokumen palsu tidak pernah terungkap.

Sebab, kejahatan pemalsuan dokumen bukan kejahatan tanpa dampak.

Satu KTP palsu dapat digunakan untuk menyamarkan identitas. Satu SIM palsu dapat digunakan seseorang untuk menghindari prosedur resmi. Dalam skala lebih luas, dokumen palsu dapat menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana lain.

Pengungkapan “studio” pencetakan SIM dan KTP yang diduga palsu di Bojonggenteng ini patut diapresiasi sebagai langkah awal aparat kepolisian.

Namun pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Polres Sukabumi kini ditantang untuk tidak hanya membongkar tempat produksinya, tetapi juga mengungkap siapa pemesan, pengguna, perantara, serta kemungkinan jaringan yang selama ini berada di balik peredaran dokumen-dokumen yang diduga palsu tersebut.

Karena dalam perkara pemalsuan dokumen, menangkap pembuatnya memang penting.
Tetapi membongkar seluruh mata rantai kejahatannya jauh lebih penting.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA