Breaking News

Polres Sukabumi Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Dipindahkan ke Tabung 12 Kg dan 50 Kg

SUKABUMIVIRAL. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar praktik dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi sorotan lantaran praktik yang diduga berlangsung lebih dari satu tahun itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp49,75 miliar.

Perkara tersebut terungkap pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pelabuhan 2, Kampung Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Polisi melakukan penindakan ketika tersangka diduga hendak menjual LPG hasil pemindahan tersebut.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., yang mewakili Kapolres Sukabumi, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan dengan cara memindahkan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus berpotensi mengganggu distribusi LPG bersubsidi kepada masyarakat,” ujar Kompol Agus Susanto.

Dua Tersangka Diamankan

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni AN (37), warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang diduga berperan sebagai pemodal, penyedia tempat dan fasilitas, sekaligus melakukan pemindahan serta menjual LPG hasil pengoplosan.

Sementara tersangka kedua berinisial AH (32), warga Muara Sari, Kecamatan Bogor. AH diduga berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan isi LPG dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan pemindahan atau pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga 28 Juli 2026.

Lokasi yang digunakan berada di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang sekaligus pangkalan di Jalan Yonif 310, Kampung Cikembar, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Modus: LPG Subsidi Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi. 

Modus yang digunakan para tersangka yakni memperoleh LPG 3 kilogram subsidi dengan cara membeli atau menebus dari agen menggunakan nama pangkalan.

Isi LPG subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG non-subsidi menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kilogram, tersangka menggunakan sekitar empat tabung LPG 3 kilogram. Sedangkan satu tabung LPG 50 kilogram membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram subsidi.
Dalam prosesnya, tersangka diduga menggunakan pipa logam, regulator, selang dan nepel yang telah dimodifikasi. Es batu juga digunakan untuk membantu proses pemindahan LPG.

LPG hasil pemindahan kemudian dijual kembali sebagai LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Untuk memperkuat seolah-olah barang tersebut berasal dari jalur distribusi resmi, para tersangka diduga menggunakan dokumen pembelian dan surat jalan LPG non-subsidi dari agen resmi.

Keuntungan Ratusan Ribu Rupiah per Tabung
Dari setiap tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp126.000 hingga Rp156.000.

Sementara untuk setiap tabung LPG 50 kilogram, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp628.000.
Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mengakibatkan estimasi kerugian negara mencapai Rp49.757.184.000.

Ratusan Tabung LPG Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 1 unit kendaraan pick up;
* 108 tabung LPG 3 kilogram subsidi yang masih berisi;
* 148 tabung LPG 3 kilogram kosong;
* 35 tabung LPG 12 kilogram non-subsidi;
* 8 tabung LPG 50 kilogram non-subsidi;
* timbangan digital;
* alat pemindah gas yang telah dimodifikasi;
* regulator, selang dan nepel;
* berbagai tutup serta segel tabung;
* surat jalan pembelian LPG non-subsidi;
* sejumlah peralatan kerja;
* 2 unit telepon seluler; dan
* uang tunai Rp1.565.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan.

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kompol Agus Susanto menegaskan, Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan barang bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Polres Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi. Kami juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan praktik serupa. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan distribusi LPG 3 kilogram, segera laporkan kepada kepolisian untuk kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, Wakapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., serta Kanit Tipiter Polres Sukabumi Ipda MGS. Irlansyah Saputra, S.IP., C.PHR.

Redaktur : Usep Suherman


© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA