SUKABUMIVIRAL.COM – Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan. Namun di balik serangkaian agenda formal yang berlangsung, publik menaruh harapan besar agar setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E., Forkopimda, anggota DPRD dan jajaran perangkat daerah, menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang akan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terkait hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Meski demikian, substansi KUA dan PPAS tidak boleh berhenti pada angka-angka dan dokumen kesepakatan semata. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana anggaran yang disusun mampu menjawab persoalan mendasar Kabupaten Sukabumi, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pelayanan publik hingga pengentasan kemiskinan.
Selain menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, rapat paripurna juga menerima Nota Pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menunjukkan adanya kebutuhan penyesuaian terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan.
Perubahan anggaran sejatinya merupakan instrumen untuk memperbaiki dan mengoptimalkan program pembangunan. Namun perubahan tersebut juga harus menjadi perhatian serius agar tidak membuka ruang terjadinya pergeseran anggaran yang jauh dari kebutuhan prioritas masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Sorotan lainnya tertuju pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Transformasi status badan usaha milik daerah ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing perusahaan.
Namun demikian, perubahan status menjadi Perseroda tidak boleh hanya berorientasi pada aspek bisnis semata. DPRD dan Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa tujuan utama perusahaan tetap berpijak pada peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Jangan sampai perubahan badan hukum justru menjauhkan fungsi pelayanan publik dan berpotensi membebani pelanggan melalui kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa seluruh agenda yang dibahas merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
"Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD," ujarnya.
Menurut Budi, perubahan APBD merupakan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan harus dilakukan apabila terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan pembangunan yang memerlukan penyesuaian.
Ke depan, publik berharap pembahasan lanjutan yang akan dilaksanakan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menghasilkan kebijakan anggaran yang terukur, transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Karena pada akhirnya, keberhasilan APBD tidak diukur dari banyaknya dokumen yang disahkan, melainkan dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menghadirkan perubahan dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header