Breaking News

Ratusan Apotek di Kabupaten Sukabumi Disorot, Dugaan PBG Bermasalah hingga Potensi Kebocoran PAD

SUKABUMIVIRAL.COM — Keberadaan ratusan gerai apotek yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi mulai menuai sorotan. Berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang berkembang di lapangan, diduga masih terdapat sejumlah apotek yang beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai dengan fungsi bangunan sebagai apotek.

Persoalan ini menjadi sorotan karena muncul informasi bahwa sebagian pelaku usaha disebut hanya mengandalkan dokumen atau surat keterangan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu dasar menjalankan kegiatan usahanya.

Padahal, legalitas kegiatan usaha di bidang kesehatan dengan legalitas bangunan merupakan dua hal yang berbeda. Dokumen kerja sama atau rekomendasi dari instansi teknis tidak serta-merta dapat menggantikan kewajiban pemenuhan legalitas bangunan apabila bangunan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBG sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas administrasi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan dan pengawasan, perlu menjelaskan bagaimana kegiatan usaha tersebut dapat berjalan apabila persyaratan legalitas bangunannya belum terpenuhi.

Dugaan 200 Gerai Apotek Harus Diverifikasi
Informasi yang beredar menyebutkan jumlah gerai apotek di Kabupaten Sukabumi mencapai kurang lebih 200 gerai. Angka tersebut tentunya masih harus diverifikasi dan dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah daerah.

Namun, apabila dari jumlah tersebut ditemukan banyak bangunan yang belum memenuhi kewajiban legalitas bangunan, muncul pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah daerah sekaligus potensi penerimaan daerah yang berkaitan dengan proses PBG.

Apakah seluruh kewajiban administrasi dan retribusi telah dipenuhi?

Berapa jumlah apotek yang telah memiliki PBG sesuai fungsi bangunannya?

Berapa yang masih menggunakan legalitas bangunan dengan fungsi berbeda?
Dan berapa potensi penerimaan daerah yang telah tercatat serta masuk melalui mekanisme resmi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berhenti sebagai isu atau rumor di tengah masyarakat.

PEKAT-IB: Jangan Ada Kesan Jalur Khusus

Sekretaris LSM PEKAT-IB, Jefry Subianto, meminta dugaan tersebut dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi publik.

Saya menilai dugaan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa pelaku usaha tertentu mendapatkan kemudahan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.”Ungkapnya.

Menurut Jefry, apabila benar terdapat apotek yang telah beroperasi tetapi belum memiliki PBG yang sesuai, pemerintah harus menjelaskan dasar hukum dan mekanisme perizinannya.

Kalau benar ada apotek yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki PBG-Apotek, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada jalur khusus dalam proses perizinan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap bangunan yang digunakan sebagai apotek, termasuk pemenuhan persyaratan teknis bangunan dan kesesuaian pemanfaatan bangunan dengan kegiatan usaha.

Surat Kerja Sama Bukan Pengganti Legalitas Bangunan

Jefry menegaskan, dokumen kerja sama dengan Dinas Kesehatan harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangannya. Jangan sampai dokumen tersebut kemudian dipersepsikan sebagai pengganti legalitas bangunan.

“Surat kerja sama atau dokumen dari Dinas Kesehatan jangan kemudian dianggap otomatis menggantikan PBG. Harus dibedakan antara legalitas kegiatan usaha dengan legalitas bangunan,” ujarnya, Selasa (18/08/226) 

Menurutnya, apabila jumlah apotek di Kabupaten Sukabumi memang mendekati 200 gerai, pemerintah daerah seharusnya dapat membuka data secara transparan kepada publik.

Kami meminta DPMPTSP dan instansi terkait membuka data. Berapa jumlah apotek yang terdaftar, berapa yang sudah memiliki PBG, berapa yang belum, dan berapa potensi penerimaan daerah yang sudah masuk. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan bertahun-tahun tetapi administrasi bangunannya tidak jelas,” tegas Jefry.

Dugaan Setoran ke Oknum Jangan Jadi Rumor 

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan adanya setoran kepada oknum dalam proses perizinan. Namun, PEKAT-IB menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.

Jefry meminta dugaan tersebut diuji melalui data transaksi, dokumen pembayaran, pemeriksaan internal, maupun audit lembaga yang berwenang.

Kalau ada dugaan setoran kepada oknum, itu harus dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Tetapi justru karena ada dugaan seperti itu, pemerintah harus melakukan klarifikasi dan membuka mekanisme perizinannya secara transparan,” katanya.

Ia mengingatkan, pembayaran yang dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan keuangan daerah apabila penerimaan yang seharusnya masuk kas daerah tidak tercatat sebagaimana mestinya.

Karena itu, PEKAT-IB mendorong Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembayaran atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Pemkab Sukabumi Diminta Buka Data
Polemik ini kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pemerintah perlu memastikan legalitas seluruh apotek, bukan hanya dari sisi izin kegiatan usaha, tetapi juga aspek legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis lainnya sesuai fungsi bangunan dan karakteristik kegiatan usaha.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan perizinan telah dilakukan melalui mekanisme resmi dan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.

Dengan demikian, isu mengenai dugaan “setoran” maupun potensi kebocoran PAD tidak berhenti sebagai rumor, melainkan dapat diuji melalui data, dokumen, pemeriksaan, dan audit resmi.

Sebab, apabila benar terdapat ratusan bangunan usaha yang telah beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan bangunan, maka persoalannya bukan sekadar tertib administrasi.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, efektivitas pengawasan pemerintah, transparansi pelayanan publik, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta potensi kerugian keuangan daerah.

Karena itu, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai jumlah apotek yang terdaftar, status legalitas bangunannya, dasar penerbitan perizinannya, serta mekanisme penerimaan daerah yang berkaitan dengan proses tersebut.

Publik menunggu jawaban pemerintah: apakah seluruh ratusan apotek tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan, atau justru terdapat persoalan perizinan yang selama ini luput dari pengawasan?

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA