Breaking News

Ratusan SPPG Berjalan, Permohonan PBG Baru 13: DPRD dan Disperkim Sukabumi Diminta Jangan Tutup Mata Soal Kelayakan Dapur MBG

SUKABUMIVIRAL.COM — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Di tengah semakin luasnya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), persoalan legalitas dan kelayakan bangunan dapur ternyata masih menyisakan tanda tanya besar.

Fakta yang mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja pengelola SPPG dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi cukup mencengangkan. Dari ratusan SPPG yang telah terdaftar, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masuk ke Disperkim disebut baru mencapai 13 permohonan.

Rapat tersebut digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026).
Persoalan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG menjadi salah satu pembahasan utama. Hal ini penting karena dapur SPPG bukan sekadar tempat memasak biasa, melainkan fasilitas yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat dalam skala besar.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, namun sangat mendasar: jika ratusan SPPG telah berjalan atau terdaftar, mengapa baru 13 permohonan PBG yang masuk?

Legalitas Bukan Sekadar Formalitas
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengimbau seluruh pengelola SPPG untuk memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan teknis bangunan.

Menurutnya, imbauan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, bahwa pengelola SPPG harus menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban PBG dan SLF.

Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Sendi.

Ia menegaskan, keberadaan PBG dan SLF tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif. Persyaratan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, serta kelayakan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pelayanan masyarakat.

Namun, realitas jumlah permohonan yang masuk justru membuka pertanyaan baru mengenai tingkat kepatuhan para pengelola SPPG.

Sendi mengungkapkan bahwa dari ratusan SPPG yang telah terdaftar dan memenuhi ketentuan administrasi program, saat ini baru terdapat 13 permohonan PBG yang masuk ke Disperkim Kabupaten Sukabumi.

Dari jumlah tersebut, tiga permohonan telah selesai diproses, sementara 10 lainnya masih berada dalam tahapan proses.
Baru 13 Permohonan, Siapa Mengawasi Ratusan Lainnya?

Angka tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah

Jika PBG dan SLF merupakan bagian dari kewajiban untuk memastikan kelayakan bangunan, maka muncul pertanyaan mengenai kondisi dan status bangunan SPPG lain yang belum mengajukan permohonan.
Apakah seluruh dapur yang telah beroperasi sudah memenuhi standar teknis bangunan?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh?

Dan yang paling penting, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap SPPG yang telah menjalankan aktivitas penyediaan makanan tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan legalitas bangunan?
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan imbauan.

Pemerintah daerah perlu menunjukkan langkah konkret, sistem pengawasan yang jelas, serta keterbukaan data mengenai jumlah SPPG yang telah memiliki PBG dan SLF, yang masih berproses, maupun yang belum mengajukan sama sekali.

Sebab, ketika sebuah dapur digunakan untuk memproduksi makanan bagi masyarakat dalam jumlah besar, persoalan kelayakan bangunan tidak bisa dianggap sebagai urusan administrasi yang dapat ditunda tanpa batas waktu.

Proses 14 Hari, Asal Dokumen Lengkap
Terkait proses pengurusan PBG, Sendi menjelaskan bahwa Disperkim akan memproses setiap permohonan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Secara normal, proses penerbitan PBG dapat diselesaikan sekitar 14 hari kerja apabila seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi.

Kalau secara normal, prosesnya 14 hari kerja. Namun, semuanya bergantung pada permohonan yang diajukan. Kalau mereka segera mengajukan, kami bisa melakukan pemetaan dan mengatur jadwal verifikasi,” tegasnya.

Disperkim juga menyiapkan pola pelayanan berbasis wilayah untuk meningkatkan efektivitas proses verifikasi. Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem yang telah ditentukan pemerintah.

Meski proses administrasi dilakukan secara elektronik, Sendi menegaskan bahwa verifikasi teknis di lapangan tetap menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Tim teknis Disperkim akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG.

Tim Disperkim pasti ke lapangan untuk menguji kelayakan bangunannya. Jadi pada saat verifikasi lapangan, kami upayakan satu lokasi bisa ditangani sekaligus agar prosesnya lebih efektif,” ujarnya.

Pola pelayanan tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama koordinator wilayah SPPG di tingkat kecamatan agar lokasi pengajuan dapat dipetakan dan proses verifikasi berjalan lebih teratur.

Terkait target penyelesaian seluruh PBG dapur SPPG pada akhir tahun 2026, Sendi menyebut keberhasilannya sangat bergantung pada kecepatan para pengelola dalam mengajukan permohonan serta melengkapi seluruh persyaratan.

Kalau mereka mengajukan dalam waktu segera, kami akan petakan dan atur jadwalnya. Mudah-mudahan bisa terkejar,” pungkasnya.

LSM LATAS: Pemerintah Harus Buka Data Secara Terang

Sementara itu, aktivis dan pegiat sosial sekaligus Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan PBG dan SLF bagi bangunan SPPG harus mendapat perhatian serius.

Menurut Fery, kewajiban pemenuhan PBG dan SLF memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi nasional mengenai bangunan gedung.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sementara pengaturan teknisnya juga berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Pertanyaan yang kemudian menjadi perhatian publik adalah, dari ratusan SPPG yang telah berjalan atau terdaftar di Kabupaten Sukabumi, berapa yang sudah memiliki PBG dan SLF, dan bagaimana pengawasan pemerintah daerah terhadap dapur SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut?” ungkap Fery.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan jawaban terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul kesan adanya standar pengawasan yang longgar terhadap fasilitas yang terlibat dalam penyelenggaraan program pelayanan publik.

Jangan Kejar Dokumen, Keselamatan Harus Jadi Prioritas

Persoalan SPPG tidak berhenti pada PBG dan SLF.

Pengelola dapur juga dituntut memastikan terpenuhinya berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan sanitasi, higiene, kesehatan lingkungan, keselamatan kerja serta standar penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai regulasi sektoral yang berlaku.
Karena itu, percepatan pengurusan PBG dan SLF seharusnya tidak dimaknai sekadar sebagai upaya mengejar penerbitan dokumen agar seluruh persyaratan terlihat lengkap di atas kertas.

Lebih dari itu, proses tersebut harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang digunakan sebagai dapur SPPG benar-benar memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia menyediakan makanan bergizi justru menyisakan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan terhadap fasilitas pendukungnya.

Pemerintah daerah, DPRD, Disperkim, serta seluruh pemangku kepentingan kini dituntut tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan pengawasan dilakukan secara nyata dan menyeluruh.

Sebab, ketika makanan diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat dalam jumlah besar, standar kelayakan bangunan, sanitasi dan keselamatan bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban yang tidak boleh ditawar.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah: berapa SPPG yang telah benar-benar memiliki PBG dan SLF, berapa yang masih berproses, dan bagaimana nasib SPPG yang telah beroperasi tetapi belum memenuhi seluruh persyaratan?
Transparansi menjadi penting.
Pengawasan menjadi wajib.
Dan keselamatan masyarakat seharusnya tidak boleh kalah oleh kecepatan menjalankan program.

Redaktur ; Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA