Breaking News

Air Tanah Disedot Industri, PAD Dipertanyakan: Dugaan Kebocoran Pajak Air Tanah Ratusan Juta di Cicurug

SUKABUMIVIRAL.COM – Hasil penelusuran dan investigasi awak media di sejumlah lokasi industri dan pabrikan di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan pemanfaatan air tanah sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari hasil pantauan lapangan, terdapat sekitar 20 perusahaan/industri yang diduga memanfaatkan air tanah melalui sumur dalam (deep well) untuk menunjang kegiatan usahanya.

Persoalannya, sejumlah perusahaan tersebut diduga belum terdata atau belum terdaftar sebagai wajib Pajak Air Tanah (PAT). Temuan ini tentu membutuhkan verifikasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi berwenang.

Jika asumsi sementara di lapangan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi perusahaan, tetapi menyangkut potensi penerimaan daerah dan tata kelola sumber daya air yang harus diawasi secara serius.

Rp60 Juta Per Bulan, Rp720 Juta Setahun: Ini Baru Hitungan Awal

Berdasarkan estimasi awal hasil penelusuran, potensi kewajiban pajak dari satu perusahaan diperkirakan sekitar Rp3 juta per bulan.
Apabila angka tersebut dikalikan dengan sekitar 20 perusahaan, maka muncul potensi penerimaan sekitar:

Rp3 juta × 20 perusahaan = Rp60 juta per bulan atau sekitar: Rp720 juta per tahun.
Angka tersebut bukan angka penerimaan resmi dan masih merupakan estimasi investigatif, karena besaran PAT harus dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan daerah, data pemanfaatan air, serta dasar pengenaan pajak yang berlaku.

Namun justru karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin penting:

* Berapa sebenarnya jumlah perusahaan pengguna air tanah di Kecamatan Cicurug?
* Berapa yang telah terdaftar sebagai wajib pajak?
* Berapa volume air tanah yang diambil setiap perusahaan?
* Berapa PAT yang seharusnya masuk ke kas daerah?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh aktivitas pengambilan air tanah oleh industri di Cicurug telah memiliki legalitas yang dipersyaratkan?

Air Tanah Bukan Milik Perusahaan
Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha bukanlah persoalan yang dapat dilakukan secara bebas.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa penggunaan sumber daya air pada air tanah untuk kegiatan usaha dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah, yang diterbitkan dalam bentuk PB-UMKU. Regulasi tersebut juga menempatkan aspek perlindungan air tanah dan keberlanjutan sebagai bagian penting dari penyelenggaraannya.

Sementara itu, kerangka pengelolaan sumber daya air saat ini juga mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yang menekankan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan.

Bahkan, pada 2026 pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur pedoman penggunaan sumber daya air pada air tanah sekaligus tata cara pengenaan dan pembayaran PNBP berupa denda administratif dalam penataan izin pengusahaan air tanah.

Artinya, persoalan sumur bor industri tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya lubang sumur.

Legalitas, volume pengambilan, kewajiban perpajakan, konservasi, serta dampak terhadap lingkungan harus diperiksa secara menyeluruh.

Siapa yang Mengawasi? Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar.
Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan seluruh industri pengguna air tanah di Cicurug telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakannya?

Pengawasan tersebut bersinggungan dengan beberapa kewenangan pemerintahan.

Di tingkat daerah, Bapenda Kabupaten Sukabumi memiliki kepentingan langsung terhadap pendataan dan pemungutan Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 memasukkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Sementara aspek perizinan berusaha dan dokumen terkait juga berkaitan dengan DPMPTSP, sedangkan urusan teknis pengusahaan air tanah berada dalam kerangka regulasi sektor ESDM.

Di sisi lain, aspek lingkungan juga tidak dapat dilepaskan dari pengawasan kegiatan industri.

Karena itu, persoalannya tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

“Siapa yang memungut pajaknya?”

Tetapi harus diperluas menjadi:

“Siapa yang mendata, siapa yang mengawasi, siapa yang memverifikasi volume pengambilan, dan siapa yang memastikan kewajiban perusahaan benar-benar masuk ke kas daerah?”

Jangan Sampai Ada Sumur Bor, Tapi Tidak Ada Data Pajaknya

Di sinilah transparansi pemerintah daerah diuji.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Bapenda Kabupaten Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengenai:

* Berapa jumlah perusahaan pengguna air tanah di Kecamatan Cicurug;
* Berapa perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib PAT;
* Berapa perusahaan yang memiliki legalitas pengusahaan air tanah;
* Berapa target dan realisasi PAT dari Kecamatan Cicurug;
* Berapa volume air tanah yang tercatat digunakan oleh sektor industri;
* Bagaimana mekanisme pengawasan dan penagihan PAT;

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau pendataan ulang terhadap sumur-sumur bor industri.

Hingga berita ini disusun, data resmi mengenai jumlah perusahaan pengguna air tanah yang telah memiliki izin dan terdaftar sebagai wajib PAT di Kecamatan Cicurug belum diperoleh media.

Fery Permana: Kalau Benar, Jangan Ada Pembiaran

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, SH., MH., menilai dugaan tersebut harus segera diverifikasi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Pengambilan air tanah untuk kegiatan usaha harus tunduk pada ketentuan perizinan dan kewajiban yang berlaku. Kalau benar ada perusahaan yang mengambil air tanah untuk kepentingan komersial tetapi tidak memenuhi kewajiban izin dan pajaknya, pemerintah harus bertindak.”ujar fery, Selasa ( 29/09/ 2026) 

Fery menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya aktif mengejar penerimaan dari masyarakat kecil, sementara aktivitas perusahaan besar yang berpotensi menghasilkan penerimaan daerah justru tidak terdata secara optimal.

“Kalau memang ada perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, segera lakukan pendataan, pemeriksaan dan penagihan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan pengawasan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan.” tegasnya. 

Menurutnya, pemerintah harus membuka data secara transparan agar publik dapat mengetahui apakah dugaan kebocoran PAD tersebut benar atau tidak.

“Kami meminta Bapenda, DPMPTSP dan instansi terkait turun langsung. Periksa sumur bor, legalitasnya, volume pengambilannya, serta kewajiban pajaknya. Kalau semua sudah sesuai aturan, tunjukkan datanya kepada publik. Kalau ternyata ada pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan.” ungkapnya. 

UU SDA Mengatur Sanksi Pidana
Persoalan ini juga tidak boleh dianggap remeh.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur sanksi pidana bagi penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin. Pasal 70 memuat ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar untuk perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Namun penerapan sanksi pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur pelanggaran berdasarkan hukum, bukan semata-mata dugaan hasil investigasi media.

Karena itu, bola sekarang berada di tangan pemerintah dan instansi berwenang.
Bupati Sukabumi Ditantang Buka Data
Dugaan potensi PAD hingga Rp720 juta per tahun sebagaimana estimasi awal investigasi ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Sukabumi.

Bukan soal besar-kecilnya angka.

Tetapi soal seberapa serius pemerintah mengelola sumber daya alam dan memastikan setiap kewajiban usaha yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.

Jika sekitar 20 perusahaan tersebut ternyata seluruhnya telah memiliki izin, terdaftar sebagai wajib PAT, dan membayar sesuai ketentuan, maka pemerintah cukup menunjukkan data dan menjelaskannya kepada publik. 

Sebaliknya, jika ditemukan perusahaan yang menggunakan air tanah tanpa legalitas atau belum memenuhi kewajiban pajaknya, maka pendataan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebab air tanah bukan milik perusahaan.
Air tanah merupakan sumber daya yang penggunaannya harus dikelola berdasarkan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Dan ketika ada potensi penerimaan daerah yang belum tergali, pertanyaan publik sangat sederhana:

“Kalau bukan tugas pemerintah untuk mendata dan mengawasinya, lalu siapa?”

SUKABUMIVIRAL.COM akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka ruang konfirmasi bagi Bapenda, DPMPTSP, Pemkab Sukabumi, perusahaan-perusahaan terkait maupun instansi teknis lainnya untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Redaktur Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA