Breaking News

DISPENSASI ODOL PT ORO PLASTINDO DIPERTANYAKAN, DINAS PU TEGASKAN BUKAN UNTUK ANGKUTAN PRODUKSI HARIAN

SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi terkait dispensasi bagi kendaraan berat PT. Oro Plastindo justru menegaskan bahwa izin tersebut memiliki batasan yang sangat ketat.

Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, menegaskan bahwa dispensasi kendaraan ODOL tidak dapat diberikan secara sembarangan. Pengajuan harus melalui mekanisme resmi dan berjenjang.

Menurut Wisnu, perusahaan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, permohonan tersebut diproses dan diteruskan kepada Dinas PU untuk mendapatkan rekomendasi teknis.

Pihak perusahaan tetap wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Nanti permohonan tersebut diproses dan diteruskan ke Dinas PU untuk penerbitan rekomendasi teknisnya,” ujar Wisnu kepada Sharegapp.web.id, Rabu (2/9/2026).

Namun, ada satu poin penting dalam penjelasan tersebut yang patut menjadi perhatian publik.

Dispensasi bukan karpet merah bagi kendaraan ODOL untuk bebas melintas.
Wisnu menjelaskan, dispensasi diberikan secara terbatas, khususnya bagi perusahaan yang sedang berada dalam tahap konstruksi atau pembangunan dan memang membutuhkan mobilisasi alat berat maupun material berukuran besar menuju lokasi pabrik.

Artinya, dispensasi tersebut bersifat sementara (temporary) dan memiliki jangka waktu tertentu.

Klasifikasinya jelas, dispensasi ini hanya untuk perusahaan yang sedang membangun dan membutuhkan alat besar masuk ke lokasi pabrik. Sifatnya pun temporary atau berjangka waktu tertentu, sama sekali bukan untuk pengangkutan muatan hasil produksi harian,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka apabila kendaraan ODOL masih ditemukan melintas untuk kepentingan operasional rutin perusahaan.

Jika dispensasi hanya diperuntukkan bagi kegiatan konstruksi, lalu bagaimana dengan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi atau aktivitas operasional harian?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi pergeseran fungsi dispensasi dari yang semula bersifat khusus dan sementara menjadi seolah-olah izin rutin untuk kendaraan ODOL JANGAN SAMPAI JALAN RAKYAT MENJADI TUMBAL

Persoalan ODOL bukan sekadar mengenai kendaraan bermuatan berat. Dampaknya berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, daya tahan konstruksi jalan, serta beban pemeliharaan infrastruktur yang pada akhirnya dapat ditanggung pemerintah dan masyarakat.

Dinas PU Kabupaten Sukabumi pun menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban terhadap kondisi infrastruktur publik yang dilalui armada berat.

Apabila aktivitas pengangkutan menyebabkan kerusakan jalan, perusahaan yang bertanggung jawab wajib melakukan perbaikan dan mengembalikan kondisi jalan seperti semula.

Ada ketentuan sanksi tegas. Apabila jalan yang dilalui mengalami kerusakan akibat aktivitas pengangkutan alat berat tersebut, pihak perusahaan wajib hukumnya untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi jalan seperti semula,” pungkas Wisnu.

Klarifikasi ini seharusnya menjadi titik terang, sekaligus menjadi alarm bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sebab, masyarakat berhak mengetahui secara jelas: kendaraan mana yang mendapatkan dispensasi, untuk keperluan apa, berapa lama masa berlakunya, jalur mana yang diperbolehkan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan.

Jangan sampai istilah “dispensasi” berubah makna menjadi pembenaran bagi pelanggaran ODOL.

Aturan harus tetap menjadi panglima. Kepentingan investasi dan aktivitas industri memang penting, tetapi keselamatan masyarakat, keberlangsungan infrastruktur publik, dan kepastian hukum tidak boleh dikorbankan.

Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA