Breaking News

Hibah Dewan Pendidikan Sukabumi Disorot, BPK Temukan Rp20,5 Juta Tak Tepat dan Rp209,3 Juta Tanpa Bukti Lengkap

SUKABUMIVIRAL.COM ¦ Realisasi belanja hibah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp114.660.191.688 kembali menjadi sorotan.

Salah satu yang mencuat adalah penyaluran hibah kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp525 juta yang tercatat dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang menjadi rujukan dalam permintaan informasi 1031345, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan hibah tersebut.

Dana Rp525 juta yang berdasarkan proposal diperuntukkan bagi kebutuhan kesekretariatan, perjalanan dinas serta rapat-rapat koordinasi, ternyata masih menyisakan sejumlah catatan pemeriksaan.

BPK antara lain mencatat:

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum seluruhnya sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Sukabumi.

Realisasi belanja hibah tidak tepat jumlah dan tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp20.526.500.

Penggunaan dana hibah sebesar Rp209.312.750 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Pemberian uang harian perjalanan dinas tidak mengacu kepada standar harga yang berlaku.

Temuan tersebut tentu bukan sekadar persoalan administratif biasa. Sebab, dana hibah merupakan uang publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggung jawabkan secara transparan, tertib, sesuai peruntukan, serta didukung bukti yang memadai.

Ketua Dewan Pendidikan Sebut Temuan Sudah Ditindaklanjuti

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Djadjang Rustandi, membenarkan adanya temuan pemeriksaan BPK. Namun, menurutnya, temuan yang berujung pada tuntutan ganti rugi (TGR) telah ditindaklanjuti dan dikembalikan melalui mekanisme administratif.

Djadjang juga menyebut terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya lebih kepada perbedaan persepsi dalam penerapan standar biaya.

Semuanya atos disampaikan laporan sesuai program yang dimuat dalam proposal. Dewan pendidikan melaksanakan kegiatan yang sudah disetujui Dinas Pendidikan sebagai pengguna anggaran dan sudah diperiksa oleh BPK,” ujar Djadjang, Kamis (10/9/2026).

Ia mencontohkan persoalan transport peserta rapat koordinasi komite sekolah yang diberikan sebesar Rp150 ribu per orang dan kemudian dipersoalkan karena dianggap melebihi standar biaya pemerintah daerah.

Menurut Djadjang, meskipun terdapat perbedaan pemahaman mengenai standar tersebut, pihaknya tetap menindaklanjuti temuan yang menjadi kewajiban pengembalian.

Ada beberapa temuan yang akibatnya jadi TGR, itu semuanya sudah ditanggulangi dan sudah selesai disetorkan ke kas negara lewat bendahara Dinas Pendidikan,” katanya.

Rp209,3 Juta tanpa bukti lengkap, BPK catat ada kegiatan di luar proposal.
Namun, persoalan yang lebih menarik perhatian justru menyangkut Rp209.312.750 yang menurut BPK penggunaannya tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat berdasarkan keterangan Sekretaris dan Bendahara Dewan Pendidikan, terdapat penggunaan anggaran untuk belanja dan kegiatan di luar proposal pengajuan hibah.

Bahkan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, bendahara disebut belum dapat menunjukkan bukti belanja riil atas penggunaan dana tersebut secara memadai.

Poin ini menjadi penting karena pertanggungjawaban dana hibah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya sebuah kegiatan, tetapi juga menyangkut kesesuaian penggunaan dengan proposal/NPHD serta kelengkapan bukti pengeluaran.

Djadjang membantah jika penggunaan dana tersebut dikategorikan sebagai kegiatan fiktif.

Kegiatan yang berkisaran 209 jutaan itu bukan kegiatan fiktip. Pada saat konfirmasi, undangan ke Palabuhanratu, bendahara tidak membawa bukti-bukti pengeluaran untuk kegiatan tersebut. Pada saat di Pendopo dibawa, tapi nampaknya tidak sempat ditindaklanjuti lagi,” jelasnya.

"Ia menegaskan bahwa bukti fisik pengeluaran menurutnya tersedia di dinas pendidikan maupun kantor dewan pendidikan.

Kalau ingin terang, bukti fisik yang Rp209 jutaan itu di Dinas ada, di kantor Dewan Pendidikan juga ada,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut tentu membuka ruang bagi verifikasi lebih lanjut: apakah seluruh bukti dimaksud benar-benar tersedia, lengkap, sesuai transaksi riil, dan telah memenuhi ketentuan pertanggungjawaban hibah sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi?.

Sebab, keberadaan dokumen secara fisik tidak otomatis menghapus persoalan apabila dokumen tersebut tidak lengkap, tidak sesuai penggunaan, atau tidak dapat membuktikan transaksi secara sah.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sorotan tidak berhenti pada penerima hibah.
Pasalnya, dana Rp525 juta tersebut disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Dengan demikian, muncul pertanyaan mengenai bagaimana proses verifikasi proposal, penyusunan NPHD, pencairan, pengawasan, hingga pemeriksaan pertanggungjawaban dilakukan oleh perangkat daerah terkait.

Terlebih BPK juga mencatat persoalan terkait format NPHD yang belum seluruhnya sesuai dengan Perbup Nomor 54 Tahun 2022.

Persoalan ini patut mendapat penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan. Apakah sejak awal terdapat kekeliruan dalam penyusunan NPHD? "Siapa yang melakukan verifikasi"? dan mengapa ketidaksesuaian tersebut baru menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pengelolaan hibah menggunakan uang publik.

Eksistensi Dewan Pendidikan Juga Patut Dipertanyakan

Di sisi lain, terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan belum dijawab secara memadai, yakni mengenai eksistensi dan posisi Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi itu sendiri.

Apakah Dewan Pendidikan dalam menjalankan aktivitasnya merupakan representasi masyarakat pendidikan secara independen, atau dalam praktiknya lebih banyak bergantung pada program dan dukungan anggaran Dinas Pendidikan?.

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan.

Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis dalam memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana manfaat hibah ratusan juta rupiah tersebut terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sukabumi.

Apalagi persoalan mutu pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah serius.

Data indikator pembangunan manusia yang berkaitan dengan dimensi pendidikan menunjukkan Kabupaten Sukabumi masih menghadapi tantangan dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kondisi tersebut semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali efektivitas setiap rupiah anggaran pendidikan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Hibah bukan sekadar soal terserap atau tidak terserapnya anggaran. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa manfaatnya, siapa yang merasakan, dan apa dampaknya terhadap peningkatan mutu pendidikan?

Kadisdik Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, khususnya mengenai temuan BPK terkait hibah Dewan Pendidikan tahun 2025.

Termasuk pertanyaan mengenai ketidaksesuaian format NPHD dengan ketentuan dalam Perbup Nomor 54 Tahun 2022, mekanisme verifikasi pertanggungjawaban, serta pengawasan terhadap penggunaan hibah sebesar Rp525 juta tersebut.

Diamnya pejabat terkait tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk kesalahan ataupun upaya menghindar. Namun, dari perspektif keterbukaan informasi publik, persoalan yang menyangkut penggunaan uang rakyat semestinya memperoleh penjelasan yang terang dan terukur.

Terlebih apabila benar terdapat anggapan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum Deden Sumpena menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan. Pergantian pejabat tidak semestinya memutus rantai akuntabilitas kelembagaan.

Siapa pun pejabat yang menjabat saat ini tetap memiliki kewajiban menjelaskan bagaimana tata kelola anggaran pada institusinya berjalan, termasuk bagaimana rekomendasi dan temuan BPK ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab.

Publik membutuhkan transparansi, bukti, dan kepastian bahwa dana hibah ratusan juta rupiah benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Jika Rp20,5 juta telah menjadi TGR, lalu bagaimana status pertanggungjawaban Rp209,3 juta yang menurut BPK belum didukung bukti lengkap?

Pertanyaan itu kini berada di ruang publik dan layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Sumber: TBO
Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA