SUKABUMIVIRAL.COM – Belanja hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,1 miliar pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah masuk dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Temuan tersebut bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Audit BPK mengungkap adanya persoalan dalam pertanggung jawaban penggunaan hibah, khususnya terkait Bantuan Operasional (BOP), pembinaan cabang olahraga (cabor), atlet dan pelatih yang belum seluruhnya disertai bukti penggunaan anggaran.
Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar: ke mana setiap rupiah dana hibah tersebut mengalir dan apakah seluruh penggunaannya telah dapat dipertanggung jawabkan secara administratif maupun substantif?
Berdasarkan rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), hibah Rp4,1 miliar tersebut antara lain dialokasikan untuk:
Rp3,1 miliar untuk kegiatan operasional dan pembinaan olahraga;
Rp1 miliar untuk Babak Kualifikasi (BK) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2025.
Besarnya nilai anggaran membuat aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Sebab, dana hibah yang bersumber dari APBD pada prinsipnya bukan dana pribadi organisasi, melainkan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK Temukan Persoalan Bukti Penggunaan
Ketua KONI Kabupaten Sukabumi, Sirojudin, saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026), menyatakan bahwa sejumlah persoalan dalam rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Menurutnya, kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari cabor telah diserahkan.
“Sesuai rekomendasi BPK, terkait LPJ itu sudah dilengkapi sama cabor, dan kegiatan cabor sudah melengkapi. Bagi cabor yang tidak mempunyai rekening atau rekeningnya sedang bermasalah, atau cabornya sedang bermasalah, maka KONI memberikan langsung kepada penanggung jawab cabornya atau ke atlet atau pelatihnya langsung,” ungkap Sirojudin.
Pernyataan tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu diperjelas kepada publik.
Jika terdapat penyaluran dana secara langsung kepada penanggung jawab cabor, atlet maupun pelatih karena persoalan rekening, bagaimana mekanisme pencairannya? Siapa penerimanya? Apa bukti penerimaannya? Dan apakah seluruh transaksi tersebut telah memenuhi standar pertanggungjawaban hibah pemerintah daerah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Rp2,1 Miliar Disebut untuk Insan Olahraga
Sirojudin menjelaskan, dari keseluruhan hibah tersebut sekitar Rp2,1 miliar digunakan untuk operasional KONI, cabor, atlet dan pelatih.
“Pokoknya insan olahraga se-Kabupaten Sukabumi selama setahun,” katanya.
Sementara itu, anggaran lainnya digunakan untuk pelaksanaan BK Porprov 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah.
Kabupaten Sukabumi disebut mengirim sekitar 450 official yang terdiri dari atlet dan pelatih untuk 41 cabang olahraga. Pelaksanaan BK Porprov berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Bandung, Bekasi dan Garut.
Namun sekali lagi, besarnya kegiatan tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban keuangan.
Semakin besar anggaran dan semakin banyak penerima manfaat, justru semakin ketat pula tuntutan transparansi, bukti transaksi, serta verifikasi penggunaannya.
Pemeriksaan Polisi Ikut Disorot
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai pemeriksaan oleh Polres Sukabumi terkait hibah KONI Tahun Anggaran 2025.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sirojudin tidak membantah.
Ia menyebut dirinya telah dipanggil dan membawa dokumen yang berkaitan dengan bukti-bukti penggunaan anggaran.
“Saya sudah dipanggil, dan kita bawa semua bukti-buktinya,” ujarnya singkat.
Kondisi ini tentunya perlu ditempatkan secara proporsional.
Temuan BPK mengenai kelengkapan bukti pertanggungjawaban tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Namun, ketika persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian aparat penegak hukum, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai duduk persoalannya, termasuk apakah pemeriksaan tersebut sebatas klarifikasi atau telah masuk pada tahapan penanganan perkara tertentu.
Jangan Berhenti pada “LPJ Sudah Dilengkapi”
Pernyataan bahwa dokumen LPJ telah dilengkapi tentu patut diapresiasi apabila memang telah memenuhi rekomendasi pemeriksaan.Tetapi persoalannya tidak boleh berhenti hanya pada kalimat “LPJ sudah dilengkapi.”
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah bukti yang dilengkapi benar-benar menggambarkan transaksi yang terjadi?
* Apakah setiap penerima dana dapat diverifikasi?
* Apakah pembayaran kepada atlet, pelatih, pengurus dan cabor memiliki bukti penerimaan yang sah?
* Apakah seluruh pengeluaran sesuai peruntukan hibah?
Dan yang paling penting, apakah seluruh rekomendasi BPK telah benar-benar diselesaikan secara material, bukan hanya secara administratif?
Publik Kabupaten Sukabumi berhak mendapatkan jawaban yang terang.
Prestasi Olahraga Jangan Dijadikan Tameng
Semangat untuk mengangkat harkat dan martabat Kabupaten Sukabumi melalui olahraga tentu merupakan tujuan yang patut dihormati.
Sirojudin juga menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh membuat insan olahraga saling menyalahkan.
“Yang penting kita (insan olahraga) kompak, dan tidak saling menyalahkan, karena lebih baik kita cari solusinya,” katanya.
Namun semangat olahraga tidak boleh dipertentangkan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Prestasi atlet harus diapresiasi. Perjuangan pelatih harus dihormati. Pengabdian pengurus juga harus dihargai.Tetapi uang rakyat tetap harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transparansi bukan bentuk serangan terhadap KONI maupun insan olahraga. Justru transparansi adalah cara untuk melindungi organisasi, atlet, pelatih, pengurus dan pemerintah daerah dari dugaan penyimpangan yang tidak berdasar.Rp4,1 Miliar Bukan Angka Kecil.
Hibah Rp4,1 miliar bukan angka kecil
Dana tersebut berasal dari APBD dan pada akhirnya bersumber dari masyarakat Kabupaten Sukabumi. Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh penggunaan memang sesuai aturan, maka buka datanya, jelaskan mekanismenya, tunjukkan pertanggung jawabannya.
Dengan demikian, isu yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
Sebaliknya, apabila masih terdapat kekurangan atau persoalan dalam pertanggungjawaban, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prestasi olahraga memang penting. Tetapi dalam pengelolaan uang negara, transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Kini publik menunggu kejelasan: apakah persoalan hibah KONI Rp4,1 miliar benar-benar telah tuntas setelah rekomendasi BPK dipenuhi, atau masih terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya penting bagi KONI, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Sukabumi.
Sumber : Tbo
Redaktur : Usep Suherman

Social Header