Breaking News

Pengelolaan SDA Masihkah Sesuai Pasal 33 Ayat 3? Ketentuan Perda Jangan Berhenti di Atas Kertas

SUKABUMIVIRAL.COM – Pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya air, kembali menjadi sorotan. Di tengah meningkatnya aktivitas industri dan kebutuhan masyarakat terhadap sumber air, pertanyaan mendasar kini mengemuka: apakah pengelolaan SDA di tingkat daerah benar-benar telah berjalan sesuai amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945?

Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Konstitusi juga menempatkan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional.

Namun, dalam praktik di lapangan, persoalan pemanfaatan sumber mata air maupun air tanah dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Koordinator Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber), Sandi Irawan, menilai terdapat kesenjangan antara regulasi dengan realitas pengelolaan sumber daya air di lapangan.

“Regulasi secara aturan kalau melihat kondisi sekarang ini jauh dari realita,” ujar Sandi, Senin ( 28/06/2026).

Menurutnya, pemanfaatan sumber mata air dan air tanah untuk kepentingan usaha maupun industri harus ditempatkan dalam kerangka pengendalian yang ketat. Jangan sampai orientasi pemanfaatan ekonomi justru mengabaikan daya dukung lingkungan dan kebutuhan masyarakat sekitar.

“Pemanfaatan sumber mata air maupun penggunaan air tanah secara eksploitasi berdampak pada lingkungan dan alam. Jangan sampai pemanfaatan sumber daya hanya melihat sisi ekonominya tanpa memikirkan dampaknya,” tegasnya.

PAD Bukan Sekadar Angka dalam APBD

Sorotan berikutnya diarahkan pada aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi telah memiliki regulasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 perubahan atas Perda nomor 
15 Tahun 2023, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan objek Pajak Air Tanah (PAT), dengan sejumlah pengecualian untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan keperluan keagamaan.

Perda tersebut juga menetapkan bahwa nilai perolehan Air Tanah mempertimbangkan antara lain jenis sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume air, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatannya. Tarif PAT ditetapkan sebesar 20 persen.

Artinya, persoalan air tidak semata-mata berbicara mengenai berapa besar pajak yang masuk ke kas daerah, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintah memastikan pengambilan sumber daya tersebut tetap terkendali dan tidak menimbulkan beban ekologis bagi masyarakat.

Data Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi TA 2024 menunjukkan Pajak Air Tanah dianggarkan sebesar Rp75,3 miliar dan terealisasi Rp76,60 miliar, atau 101,73 persen dari target.

Angka tersebut menunjukkan bahwa air tanah juga memiliki kontribusi fiskal yang signifikan bagi daerah.

Tetapi justru di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin penting:

Jika sumber daya alam menghasilkan PAD, sejauh mana PAD tersebut dikembalikan untuk menjaga sumber air, memulihkan lingkungan, meningkatkan kualitas air, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar sumber daya tersebut?

Jangan Sampai Negara Hanya Hadir Saat Memungut Pajak

Sandi menilai PAD semestinya tidak berhenti sebagai angka penerimaan dalam dokumen APBD.

“PAD merupakan sumber anggaran untuk dikembalikan ke lingkungan sekitar,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan SDA di Kabupaten Sukabumi.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana siklus pengelolaan sumber daya air dilakukan: mulai dari pendataan pengguna, legalitas pengambilan, pengawasan volume pemanfaatan, pemungutan pajak, hingga penggunaan anggaran untuk perlindungan lingkungan.

Sebab, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air secara khusus mengatur penguasaan negara dan hak rakyat atas air, kewenangan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan SDA, perizinan, pengawasan, pendanaan, serta partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan air tidak dapat hanya dilihat dari perspektif perizinan dan penerimaan daerah. Ada dimensi pelayanan publik, konservasi, keberlanjutan lingkungan, serta hak masyarakat yang harus menjadi bagian dari pengawasan.

Pertanyaan Publik yang Perlu Dijawab
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait pendapatan, lingkungan, sumber daya air dan perizinan, perlu membuka data serta menjelaskan secara transparan:

* Berapa jumlah pengguna air tanah dan sumber mata air untuk kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi?
* Berapa yang telah memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku?
* Berapa volume air yang diambil setiap tahun dan bagaimana metode pengawasannya?
* Berapa realisasi PAD dari Pajak Air Tanah setiap tahun?
* Ke mana PAD tersebut dialokasikan?
* Berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk konservasi dan pemulihan lingkungan?
* Bagaimana pengawasan terhadap perusahaan yang mengambil air dalam jumlah besar?
* Apakah masyarakat di sekitar sumber air memperoleh manfaat yang proporsional?

Bagaimana pemerintah memastikan eksploitasi air tidak mengganggu ketersediaan air masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Konstitusi Jangan Berhenti Sebagai Slogan

Perda telah mengatur mekanisme pemungutan Pajak Air Tanah. Bahkan, regulasi Kabupaten Sukabumi sendiri mengakui bahwa air merupakan kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat sekaligus dijaga kelestariannya.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan SDA tidak semestinya hanya dilihat dari tercapai atau tidaknya target PAD.

Ukuran yang lebih luas adalah apakah masyarakat masih mendapatkan akses air yang memadai, apakah lingkungan tetap terjaga, apakah sumber air berkelanjutan, serta apakah manfaat ekonomi dari pemanfaatan SDA benar-benar kembali kepada kepentingan publik. 

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 memberikan mandat yang jelas: 

sumber daya alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kini tinggal bagaimana mandat konstitusi tersebut diterjemahkan dalam kebijakan, pengawasan, penerimaan daerah, dan tindakan nyata di lapangan.

Jangan sampai air menjadi sumber PAD, tetapi masyarakat justru harus menanggung biaya ekologisnya.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA