Di balik pembongkaran tersebut terdapat konsekuensi administrasi, hukum, aset dan keuangan daerah yang wajib dipertanggung jawabkan.
Ketua AJi - Su Jaya Taruna menegaskan bahwa setiap aset bangunan sekolah yang tercatat sebagai BMD harus diproses melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai bangunan dibongkar secara fisik, tetapi secara administrasi asetnya masih tercatat. Sebaliknya, jangan pula aset dihapus dari pencatatan tanpa dasar keputusan dan dokumen yang sah,” tegas Jaya, Senin (28/09/2026).
Menurutnya, penghapusan aset bukan tindakan administratif yang dapat dilakukan hanya berdasarkan keputusan internal sekolah. Ada tahapan inventarisasi, pemeriksaan, penelitian kondisi barang, pengajuan usulan, persetujuan sesuai kewenangan hingga diterbitkannya keputusan penghapusan.
Bukan Sekadar Bangunan Tua, Ada Dasar Hukumnya
Secara normatif, pengelolaan BMD diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020. Pedoman teknis pengelolaan BMD diatur antara lain melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Jaya mengingatkan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara bangunan yang secara fisik dibongkar dengan aset yang secara administratif dinyatakan dihapus.
Keduanya merupakan proses yang tidak otomatis sama.
Dalam ketentuan pengelolaan BMD, penghapusan berkaitan dengan dikeluarkannya barang dari daftar administrasi melalui keputusan pejabat yang berwenang. Permendagri 19/2016 mengatur bahwa penghapusan dapat berkaitan antara lain dengan pemindahtanganan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan maupun sebab lain yang dapat dibenarkan.
“Jadi pertanyaannya bukan hanya, bangunan itu sudah tua atau belum. Pertanyaan utamanya adalah: apa dasar penghapusannya, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang menetapkan, dan bagaimana status aset tersebut setelah dibongkar?” ujar Jaya
Usia 30 Tahun Bukan Dalih Otomatis
Jaya juga menyoroti adanya anggapan bahwa bangunan sekolah otomatis dapat dihapus apabila telah berusia 30 tahun.
Menurutnya, hal tersebut perlu diluruskan agar tidak menjadi pembenaran administratif.
“Tidak boleh kemudian muncul pemahaman sederhana bahwa bangunan berumur 30 tahun otomatis boleh dihapus. Harus dilihat kondisi fisik, fungsi, nilai manfaat, aspek teknis, alasan penghapusan serta mekanisme kewenangannya,” katanya.
Dengan demikian, apabila terdapat bangunan sekolah yang dibongkar sebelum ataupun setelah usia tertentu, pemerintah tetap harus mampu menunjukkan dokumen pemeriksaan dan dasar hukum yang menjadi alasan penghapusan.
Terlebih apabila pembongkaran berkaitan dengan aset yang diperoleh menggunakan APBD atau sumber pembiayaan pemerintah lainnya.
Ada Tahapan yang Harus Bisa Dibuktikan
Menurut Jaya, sedikitnya terdapat sejumlah dokumen dan tahapan yang patut menjadi perhatian ketika sebuah bangunan sekolah akan dihapus dari daftar aset.
Pertama, inventarisasi dan identifikasi aset, termasuk data kepemilikan, tahun perolehan, kode barang, lokasi, kondisi serta nilai aset.
Kedua, pemeriksaan kondisi fisik bangunan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis.
Ketiga, penyusunan berita acara atau dokumen pemeriksaan sebagai dasar administratif.
Keempat, pengajuan usulan penghapusan melalui pejabat pengguna/pengelola barang sesuai mekanisme yang berlaku.
Kelima, penelitian dan verifikasi terhadap usulan tersebut.
Keenam, penerbitan keputusan penghapusan oleh pejabat yang berwenang.
Ketujuh, apabila terdapat pembongkaran atau pemusnahan, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan diikuti dengan penatausahaan aset.
Ketentuan Permendagri Nomor 19/2016 menegaskan bahwa penghapusan BMD pada Pengguna Barang dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang setelah memperoleh persetujuan kepala daerah, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Pertanyaan Besarnya: Kalau Sudah Dibongkar, Bagaimana Nasib Asetnya?
Persoalan menjadi serius apabila pembongkaran bangunan dilakukan terlebih dahulu, sementara dokumen penghapusan aset tidak dapat ditunjukkan.
Sebab, perubahan kondisi fisik bangunan tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab administrasi terhadap aset tersebut.
Jaya menilai, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan secara terbuka apabila masyarakat mempertanyakan sebuah bangunan sekolah yang telah dibongkar.
“Harus jelas kapan dibangun, berapa nilai perolehannya, tercatat dalam KIB apa, kondisi terakhirnya bagaimana, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang memberikan persetujuan dan kapan keputusan penghapusannya diterbitkan,” tegasnya.
Menurut dia, transparansi tersebut penting karena aset daerah pada hakikatnya bukan milik pribadi pejabat, kepala sekolah maupun dinas tertentu, melainkan merupakan Barang Milik Daerah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Jangan Sampai Fisik Hilang, Administrasi Gelap
Jaya meminta Dinas Pendidikan, BPKAD dan pihak terkait tidak hanya menjelaskan aspek pembangunan gedung pengganti.
Justru, kata dia, pemerintah harus terlebih dahulu mampu menjelaskan status aset bangunan lama.
“Jangan sampai fisiknya sudah hilang, tetapi administrasinya tidak jelas. Atau sebaliknya, administrasinya sudah dihapus tetapi dasar dan prosesnya tidak dapat dibuktikan. Ini yang harus diawasi,” katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap penghapusan aset sekolah harus dilakukan secara serius, khususnya terhadap aset yang bersumber dari APBD.
Sebab, kesalahan dalam penatausahaan aset tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan pertanggungjawaban apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembongkaran, pemindahtanganan atau pemanfaatan material hasil bongkaran.
Pemkab Harus Buka Dokumen
Karena itu, AJi- Su mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terbuka apabila terdapat program pembongkaran atau penghapusan aset bangunan sekolah dalam jumlah besar.
“Yang harus dibuka kepada publik bukan hanya daftar sekolah yang dibongkar. Tetapi juga dasar penghapusannya, hasil pemeriksaan teknis, keputusan pejabat yang berwenang, nilai aset, status material hasil pembongkaran dan pencatatan aset setelah penghapusan,” pungkas Jaya.
Dengan demikian, publik dapat membedakan mana pembongkaran yang memang merupakan bagian dari proses pembangunan dan mana yang telah memenuhi seluruh mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebab, aset pemerintah tidak cukup hanya dibangun dan dibongkar. Setiap rupiah dan setiap barang yang tercatat sebagai aset daerah harus memiliki jejak administrasi dan pertanggung jawaban yang jelas.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header