Breaking News

Rp5 Miliar untuk Lapang Cibadak Ketika Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – Rencana pembangunan Lapang Alun - Alun Cibadak di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp5 miliar, kini menjadi sorotan tajam publik.

Bukan semata karena nominalnya yang fantastis, tetapi karena muncul pertanyaan mendasar: seberapa mendesakkah pembangunan tersebut dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat yang masih jauh lebih fundamental?

Di tengah berbagai persoalan seperti kerusakan infrastruktur jalan, kebutuhan rumah layak huni, pemulihan pascabencana, hingga pemerataan pembangunan, kebijakan mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas olahraga dan ruang publik tersebut dinilai sejumlah aktivis perlu dikaji secara terbuka.

Sorotan terutama diarahkan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi sebagai perangkat daerah yang disebut menggagas proyek tersebut.

Publik berhak mengetahui secara terang: apa dasar kajian kebutuhan pembangunan Lapang Sekarwangi, siapa yang mengusulkan, bagaimana proses perencanaannya, berapa rincian komponen anggarannya, serta apa indikator manfaat yang akan diterima masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum anggaran publik benar-benar dibelanjakan.

Pasalnya, DPRD Kabupaten Sukabumi sendiri memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran . Secara resmi, DPRD Kabupaten Sukabumi memiliki empat komisi, dan Komisi II merupakan salah satu alat kelengkapan yang menjalankan fungsi sesuai bidang tugasnya.

Rp5 Miliar Bukan Angka Kecil

Direktur LSM Latas (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai rencana tersebut patut dipertanyakan dari perspektif skala prioritas pembangunan.

Menurut Fery, pemerintah daerah semestinya memastikan setiap rupiah APBD benar-benar diarahkan kepada kebutuhan yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat publik yang jelas.

“Ini bukan sekadar soal membangun atau tidak membangun. Persoalannya adalah skala prioritas. Ketika masyarakat masih membutuhkan rumah layak huni, akses jalan yang memadai dan pemulihan pascabencana, pemerintah harus mampu menjelaskan mengapa proyek ini harus mendapatkan anggaran sekitar Rp5 miliar,” tegas Fery, Selasa (29/9/2026).

Ia menilai persoalan tersebut jangan berhenti pada perdebatan mengenai pembangunan lapang semata. Yang jauh lebih penting adalah transparansi proses perencanaan dan rasionalitas penggunaan anggarannya.

Menurutnya, apabila proyek tersebut memang dibutuhkan masyarakat, pemerintah harus mampu menunjukkan dasar kajiannya secara terbuka.

“Jangan sampai masyarakat hanya diberi tahu bahwa proyek ini akan dibangun, tetapi tidak pernah dijelaskan kajian kebutuhannya. APBD itu uang publik. Maka publik berhak mengetahui dasar setiap keputusan penganggarannya,” ujarnya.

DPRD Jangan Hanya Menjadi Penonton
Fery juga mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pengawasan secara konkret.

Menurut dia, legislatif perlu meminta penjelasan langsung dari Dinas Perkim mengenai dokumen perencanaan, sumber anggaran, dasar penentuan nilai proyek, desain kegiatan, analisis kebutuhan, serta proyeksi manfaat bagi masyarakat.

Terlebih, DPRD Kabupaten Sukabumi secara resmi menyediakan mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat melalui layanan E-RESES, sementara dokumen hukum dan produk DPRD juga tersedia melalui JDIH.

“Komisi yang membidangi harus memanggil OPD terkait. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah proyek selesai atau ketika muncul persoalan. Pengawasan itu harus dilakukan sejak tahap perencanaan,” kata Fery.

Ia menegaskan, kritik terhadap proyek bukan berarti menolak pembangunan fasilitas publik.

“Kalau memang proyek ini berdasarkan kajian yang kuat, dibutuhkan masyarakat, perencanaannya jelas, anggarannya rasional dan proses pengadaannya sesuai aturan, silakan dibuktikan kepada publik. Tetapi kalau tidak mampu menjelaskan dasar kebutuhan dan perencanaannya, wajar kalau masyarakat mempertanyakannya,” tegasnya.

Jangan Sampai APBD Hanya Mengejar Serapan

Sorotan lainnya adalah potensi munculnya paradigma pembangunan yang lebih menitikberatkan pada serapan anggaran daripada manfaat nyata.

Fery meminta pemerintah daerah tidak menjadikan besarnya anggaran yang terserap sebagai ukuran keberhasilan pembangunan.

“Ukuran keberhasilan bukan berapa miliar yang berhasil dibelanjakan. Ukurannya adalah berapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh tahapan proyek dapat diawasi secara transparan, mulai dari perencanaan, penganggaran, penyusunan spesifikasi teknis, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggung jawaban hasil pekerjaan.

Sebab, menurutnya, titik rawan pengelolaan anggaran bukan hanya berada pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga dapat muncul sejak proses perencanaan apabila kebutuhan, volume pekerjaan, spesifikasi maupun nilai anggaran tidak disusun berdasarkan kajian yang memadai.

Audit dan Pemeriksaan Jangan Menunggu Persoalan Muncul

Fery menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap rencana pembangunan tersebut.

Jika dalam proses penelusuran ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.

“Kami akan kawal. Kalau ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami dorong pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai persoalan baru dibuka setelah uang negara sudah habis dibelanjakan,” tegasnya.

Pada akhirnya, kontroversi Lapang Sekarwangi bukan sekadar pertanyaan “dibangun atau tidak dibangun.”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

 Apakah pembangunan tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas masyarakat Cibadak dan Kabupaten Sukabumi?
Jika jawabannya ya, pemerintah harus mampu menunjukkannya melalui data, kajian, dokumen perencanaan dan argumentasi anggaran yang transparan.

Namun jika urgensinya belum jelas, maka kritik publik patut menjadi bahan evaluasi sebelum anggaran miliaran rupiah tersebut direalisasikan.

Sebab Rp5 miliar bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Di balik angka itu terdapat uang rakyat yang harus dipertanggung
jawabkan sampai setiap rupiahnya.

Dan ketika menyangkut uang rakyat, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA