Breaking News

DIDUGA HANYA 36 PERUSAHAAN DI CICURUG TERDATA IPAT: Jika Benar, Bagaimana Nasib Potensi Pajak Air Tanah dan PAD Kabupaten Sukabumi?

SUKABUMIVIRAL.COM — Persoalan pemanfaatan air tanah oleh sektor industri di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menyisakan tanda tanya besar.
Di tengah masifnya aktivitas industri dan tingginya kebutuhan air untuk menunjang proses produksi, muncul informasi bahwa data perusahaan pengguna air tanah yang terdata dalam registrasi IPAT sebagai wajib pajak di wilayah Kecamatan Cicurug disebut hanya berjumlah 36 perusahaan.

Jika data tersebut benar dan belum mencakup seluruh perusahaan yang faktual menggunakan air tanah, maka pertanyaan serius patut diarahkan kepada pemerintah daerah: ke mana perusahaan pengguna air tanah lainnya masuk dalam sistem pendataan, pengawasan perizinan, dan pemungutan Pajak Air Tanah (PAT)?

Direktur LSM LATAS, Fery Permana, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya dari instansi terkait, perusahaan di Kecamatan Cicurug yang tercatat dalam data IPAT sebagai wajib pajak hanya sebanyak 36 perusahaan.

“Saya hanya diberikan data 36 perusahaan yang teregistrasi IPAT sebagai wajib pajak untuk PAD Kabupaten Sukabumi. Selebihnya itu BODONG,” ujar Fery kepada Sukabumiviral.com, Jumat (2/10/2026).

Pernyataan tersebut tentu bukan perkara sederhana. Sebab, apabila terdapat perusahaan yang secara faktual mengambil dan memanfaatkan air tanah tetapi tidak tercatat dalam basis data perpajakan daerah, maka perlu dipastikan apakah perusahaan tersebut memang tidak menggunakan air tanah, menggunakan sumber air lain, memiliki perizinan yang berbeda, atau justru belum terintegrasi dalam sistem pendataan pemerintah.

Jangan sampai air tanahnya diambil, produksinya berjalan, tetapi kontribusi pajaknya justru tidak terdeteksi.

AIR TANAH DIAMBIL, PAD JANGAN SAMPAI TERLEWAT

Secara regulasi, Pajak Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini memiliki Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur antara lain pemungutan pajak daerah, optimalisasi pemungutan dan pemanfaatan data, pengawasan, penyidikan hingga sanksi.

Artinya, persoalannya bukan sekadar soal administrasi perusahaan.

Ada kepentingan PAD, kepastian hukum, pengawasan sumber daya air, serta keadilan dalam kewajiban perpajakan.

Apabila satu perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak air tanah sementara perusahaan lain yang juga menggunakan air tanah tidak terdata atau tidak tertagih, maka muncul persoalan kesetaraan perlakuan dalam pemungutan pajak.

Fery Permana menilai pemerintah tidak boleh pasif.

“Para pengusaha atau wajib pajak air tanah seharusnya mematuhi aturan dan pemerintah juga harus ketat dalam pengawasan. Jangan biarkan mereka bebas tanpa ada kewajiban,” tegasnya.

REGULASI PERIZINAN AIR TANAH SUDAH JELAS

Dalam regulasi sektor sumber daya air, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha memang berada dalam rezim perizinan dan pengawasan.

Perlu dicatat, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang semula mengatur penyelenggaraan izin pengusahaan dan persetujuan penggunaan air tanah telah dicabut dan digantikan oleh Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026, yang berlaku sejak 22 Januari 2026. Regulasi terbaru tersebut mengatur penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha maupun bukan usaha, termasuk persyaratan, perizinan, pemasangan alat ukur, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, pada 2026 ini, pembahasan mengenai perusahaan pengguna air tanah tidak semestinya berhenti pada pertanyaan “punya izin atau tidak?”

Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan apakah data perizinan, data penggunaan air tanah, data wajib pajak, data meterisasi/debit pemanfaatan, serta data pembayaran PAT telah sinkron dan benar-benar terintegrasi.

36 PERUSAHAAN: DATA VALID ATAU GUNUNG ES?

Angka 36 perusahaan tersebut kini menjadi titik awal pertanyaan publik.

Apakah benar hanya 36 perusahaan di Kecamatan Cicurug yang menggunakan air tanah dan telah terdata sebagai wajib pajak?
Ataukah 36 perusahaan tersebut hanya merupakan jumlah perusahaan yang sudah masuk dalam basis data tertentu, sementara masih ada perusahaan lain yang menggunakan air tanah tetapi belum teridentifikasi atau belum terintegrasi dalam database perpajakan?

Jika kemungkinan kedua yang terjadi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab, yang harus dihitung bukan hanya berapa perusahaan yang sudah membayar pajak, tetapi berapa potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah namun belum tertagih atau belum teridentifikasi.
Di sinilah Bapenda Kabupaten Sukabumi dituntut membuka data dan menjelaskan secara terang.

BAPENDA JANGAN HANYA MENUNGGU DATA

Optimalisasi PAD tidak cukup hanya dengan menunggu perusahaan mendaftarkan dirinya.
Pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk melakukan rekonsiliasi dan pencocokan data lintas instansi, terutama antara data perizinan air tanah, data perusahaan/industri, data penggunaan air, serta data wajib pajak dan pembayaran PAT.

Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2023 sendiri mencantumkan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, selain aspek pengawasan dan penyidikan.

Maka pertanyaan publik sangat sederhana:

Jika di lapangan terdapat banyak perusahaan industri di Cicurug, 

* Berapa sebenarnya yang menggunakan air tanah?
* Berapa yang memiliki legalitas penggunaan air tanah?
* Berapa yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak air tanah?
* Berapa nilai PAT yang dipungut setiap tahun?
Dan yang paling penting:

Berapa potensi PAD yang hilang apabila masih ada pengguna air tanah yang belum masuk dalam sistem pemungutan pajak?

JANGAN SAMPAI DATA TERPISAH, UANG DAERAH TERLEWAT

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memiliki kewajiban memastikan setiap potensi penerimaan daerah yang memang menjadi objek pajak dapat terdata dan dipungut sesuai ketentuan.

Namun demikian, tudingan bahwa perusahaan di luar 36 perusahaan tersebut “bodong” masih harus dibuktikan satu per satu melalui data perizinan, data penggunaan air tanah, serta pemeriksaan lapangan. Istilah tersebut tidak boleh menjadi kesimpulan sebelum dilakukan verifikasi resmi.
Yang justru perlu dibuka adalah transparansi basis datanya.

Jika memang hanya 36 perusahaan yang memenuhi seluruh ketentuan, pemerintah tinggal menjelaskan dasar datanya kepada publik.

Tetapi jika ternyata terdapat perusahaan lain yang mengambil dan memanfaatkan air tanah tanpa legalitas maupun tanpa memenuhi kewajiban perpajakan, maka pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Jangan sampai sumber daya alamnya diambil dari tanah Sukabumi, produksinya berjalan setiap hari, tetapi kontribusinya terhadap PAD justru tidak jelas.

Sebab persoalan PAT bukan sekadar soal angka dalam database.

Ini menyangkut pengawasan sumber daya air, kepatuhan dunia usaha, keadilan perpajakan, dan hak masyarakat atas penerimaan daerah yang seharusnya dapat kembali menjadi pembiayaan pembangunan.

SUKABUMIVIRAL.COM akan terus menelusuri: siapa saja perusahaan pengguna air tanah di Kecamatan Cicurug, berapa titik sumurnya, berapa volume pemanfaatannya, bagaimana legalitasnya, serta berapa kontribusi Pajak Air Tanah yang telah masuk ke kas daerah.


Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA