SUKABUMIVIRAL.COM — Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), persoalan penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) kembali menjadi sorotan. Pertanyaan serius kini mengarah pada pengawasan dan kepatuhan sejumlah perusahaan pengguna air tanah dalam, khususnya di kawasan industri Kecamatan Cicurug.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas produksi sejumlah perusahaan pengguna air tanah tetap berlangsung. Mesin-mesin produksi beroperasi, bahkan sebagian aktivitas industri berjalan sepanjang hari. Namun, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemanfaatan air tanah tersebut telah tercatat, memiliki perizinan yang sesuai, serta memberikan kontribusi PAT kepada kas daerah.
Persoalannya bukan sekadar soal pajak yang belum dibayar. Jika benar terdapat perusahaan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar tetapi kewajiban pajaknya tidak tertunaikan, maka yang harus dijawab adalah di mana letak celah pengawasannya dan siapa yang bertanggung jawab menutup celah tersebut?
Sidak Jangan Berhenti di Dokumentasi
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selama ini diketahui melakukan pengawasan terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Namun, publik tentu berhak mengetahui apa hasil konkret dari setiap inspeksi tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, apakah telah diterbitkan rekomendasi? Apakah ada teguran? Apakah dilakukan penghentian sementara? Atau seluruh proses pengawasan berhenti sebatas sidak dan pernyataan di lapangan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengawasan tidak seharusnya berhenti pada kegiatan inspeksi. Sidak harus memiliki tindak lanjut yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terlebih apabila menyangkut potensi PAD. Jangan sampai pemerintah daerah sibuk mencari sumber pendapatan baru, sementara sumber pendapatan yang sudah jelas potensinya justru tidak optimal dipungut.
DPMPTSP dan IPAT Ikut Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, khususnya berkaitan dengan pengawasan administrasi dan perizinan pengambilan air tanah.
Data pemegang izin pengambilan/ pemanfaatan air tanah perlu dipastikan terintegrasi dengan data objek pajak dan pembayaran PAT pada perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah.
Sebab, apabila terdapat perusahaan yang memiliki izin tetapi status kewajiban pajaknya tidak jelas, maka pemerintah daerah harus mampu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasannya.
Data izin, data pemanfaatan air tanah, data wajib pajak, serta data pembayaran harus berbicara dalam satu angka yang sama.
Jika tidak sinkron, celah kebocoran penerimaan daerah akan selalu terbuka.
Potensi PAD Jangan Dibiarkan Menguap
Kawasan industri Cicurug dan wilayah sekitarnya dikenal memiliki aktivitas industri yang cukup tinggi. Karena itu, potensi penerimaan dari sektor air tanah patut dihitung secara terbuka berdasarkan data resmi, bukan sekadar asumsi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu membuka data agregat mengenai jumlah perusahaan pengguna air tanah, jumlah pemegang izin, volume pemanfaatan yang menjadi dasar pengenaan pajak, serta realisasi penerimaan PAT.
Transparansi data menjadi penting agar publik dapat melihat apakah potensi penerimaan tersebut benar-benar telah masuk ke kas daerah atau masih terdapat persoalan dalam proses pemungutannya.
LATAS: Jangan Ada Pembiaran
Ketua LSM Lintas Aspirasi Tanggung Jawab (LATAS), Fery Permana, SH., MH., menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang.
“Masalah ini harus diperiksa secara serius. Kalau benar ada perusahaan menggunakan air tanah dalam jumlah besar tetapi kewajiban pajaknya tidak masuk ke kas daerah, pemerintah harus menjelaskan di mana letak persoalannya. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada rapat dan sidak.”
Fery juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap perizinan pengambilan air tanah.
“Kami mempertanyakan bagaimana sinkronisasi data antara perusahaan pemegang izin, pemanfaatan air tanah, dan pembayaran pajaknya. Kalau ada perusahaan yang kewajiban pajaknya bermasalah tetapi kegiatan usahanya tetap berjalan, tentu harus ada penjelasan resmi dari pemerintah,” tegasnya.
Menurut Fery, persoalan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang. Namun, apabila ditemukan kekurangan penerimaan daerah akibat ketidakpatuhan atau kelalaian dalam pengawasan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Minta Audit Terbuka
Fery mengatakan pihaknya akan mendorong audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan meminta keterbukaan data.
“Kami akan melayangkan surat audiensi kepada Bupati Sukabumi. Kami meminta dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap daftar perusahaan pemegang izin pengambilan air tanah di Kecamatan Cicurug, termasuk kepatuhan pembayaran pajaknya. Publik berhak mengetahui apakah kewajiban tersebut sudah dipenuhi atau belum,” ujarnya.
Desakan tersebut menjadi momentum bagi Pemkab Sukabumi untuk melakukan uji silang data antara perizinan, pemanfaatan air tanah dan realisasi penerimaan PAT.
Jika seluruh data ternyata sesuai, pemerintah dapat menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada langkah korektif dan penegakan sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab, persoalan pajak daerah bukan hanya soal angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap rupiah PAD terdapat kepentingan masyarakat dan pembiayaan pembangunan daerah.
Jangan sampai air tanah terus mengalir dari perut bumi, aktivitas produksi terus berjalan, tetapi penerimaan daerah justru menguap tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait pertanyaan mengenai pengawasan perizinan air tanah dan kepatuhan pembayaran PAT yang menjadi sorotan.
Sumber : PatroliSukabumi.co.id
Redaktur: Usep Suherman

Social Header